BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Dimatikannya Penerang Jalan Umum (PJU) di ruas jalan utama di Pekanbaru oleh PLN mendapat sorotan berbagai pihak. Termasuk Forum Indonesia untuk Trasparansi Anggaran (Fitra) Riau Riau yang menilai tidak sepatutnya hal itu terjadi.
Dalam rilisnya, Fitra Riau membeberkan kejanggalan tunggakan hutang PJU Pemko ke PLN. Berikut poin-poin dalam rilisnya:
1. Bahwa PJU sebenuhnya dibayar dari pajak warga yang dipungut oleh pemerintah. Bahwa pemko pekanbaru menetapkan tarif PJU kepada masyarakat sebesar 6% dari nilai jual, dan 3% untuk Penggunaan Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam.
2. Bahwa pembayaran PJU mestinya tidak perlu menunggak atau kurang uang jika PJU yang dibangun sesuai dengan potensi pendapatan daerah dari pajak penerangan yang diterima pemerintah daerah. Pajak penerangan lampu jalan notabenenya dipungut dari masyarakat baik perorangan (pengguna listrik rumahan), industri maupun penggunaan listrik lainnya.
3. Bahwa jika melihat dari realisasi tahun 2014 dan Realisasi tahun 2015 bahwa penerimaan daerah kota Pekanbaru dari Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp. 66,8 Milyar (2014) dan Rp. 78,6 Milyar. Artinya potensi penerimaan pendapatan dari Pajak Penerangan Jalan yang dipungut masyarakat tahun 2016 berpotensi akan semikin meningkat. tentu dipengaurhi dari penambahan daya dan semakin banyaknya pengguna listrik baik pribadi maupun industri tahun 2016 ini.
4. Jika tahun 2014 sebesar Rp. 66,8 Milyar dan tahun 2015 menjadi Rp. 78,6 Milyar, artinya antara tahun 2014-2015 terjadi peningkatan 15% atau sebesar Rp. 11,6 milyar. Tentu, jika tahun 2016 terjadi peningkatan 10% saja dari realisasi tahun 2015 lalu, maka sedikitnya tahun 2016 realisasi pendapatan daerah Kota Pekanbaru tahun ini dari pajak penerangan jalan adalah sebesar Rp. 86,4 Milyar.
5. Dana tersebut mutlak berasal dari pungutan masyarakat, yang dipungut oleh PLN dan disetorkan ke Kas Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah pastinya setiap bulan. Karena pajak penernangan lampu jalan yang dipungut kepada masyarakat adalah setiap bulan (bagi pengguna listrik dengan sistem manual) atau setiap kali pembelian (jika menggunakan sistem token).
6. Oleh karena itu maka sebenarnya, Defisit Anggaran karena pengaruh dana tranfer pemerintah pusat yang lambat dan karena dana bagi hasil yang tidak sesuai dengan target yang direncanakan, TIDAK berhubungan dengan pemerinta harus menunggak bayar tagihan PJU.
7. Menurut kami, penunggakan bayar tagihan PJU tersebut akibat dari, tidak benarnya pengelolaan belanja daerah. Pemerintah memaksakan untuk menggunakan uang yang mestinya digunakan untuk membayar tagihan listrik (PJU), justru digunakan untuk program dan kegiatan lainnya.
8. Kedua, penunggakan ini juga akibat dari pembangunan lampu jalan yang tidak sesuai dengan berapa potensi dana yang dimiliki dari hasil pajak penerangan lampu jalan. Ketiga, ini merupakan bentuk borosnya pemerintah daerah dan tidak menerapkan sistem hemat energi, bayangkan saja, lebih dari Rp. 70 Milyar digunakan untuk bayar penerangan lampu jalan.
9. Solusi dan hal yang perlu dilakukan adalah, Pertama: Pemerintah Kota (dispenda) harus membuka kepublik, berapa sebenarnya realisasi per 31 Desember 2016, penerimaan daerah kota Pekanbaru dari Pajak Penerangan lampu jalan. Kedua: Pemko harus menghentikan atau tidak lagi membangun penerangan lampu jalan baru yang tidak perlu dan betumpukan disatu lokasi. ketiga: Jikapun ingin mempercantik dan menerangi kota dimalam hari, pemerintah harus menganti lamau-lampu yang lebih hemat energi.
10. PLN harus membuka juga berapa dana dari pajak penerangan jalan yang dipungut PLN hingga 31 Dsember 2016 dan diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru (bukan hanya setoran terahir saja), kedua : PLN harus sampaikan berapa titik lampu jalan yang belum dipasang meteran (masih sistem lumpsum).
11. Jika pada saat lampu jalan dimatikan PLN, karena pemerintah tidak membayar tunggakan, dan masyarakat merasa rugi masyarakat bisa menggugat ke Pemerintah. Karena pemerintah lalai, dan tidak mengelola uang yang berasal dari pajak penerangan jalan yang dipungut dari masyarakat secara benar. (Rilis)