BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Satu dari dua orang tersangka pencurian pupuk jenis MOP milik di PT THIP Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Sedangkan seorang tersangka lagi telah diamankan pihak kepolisian Polisi Resort (Polres) Indragiri Hilir.
“Tersangka RM telah kami amankan, tersangka kami amankan karena melakukan tindak kejahatan yakni melakukan pencurian pupuk jenis MOP sebanyak 21 karung milik PT THIP Kecamatan Pelangiran dan kini telah diamanakan,†sebut Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Msi melalui Paur Humas Polres Inhil, Ipda Warno, Rabu, (5/11/14).
Sambungnya lagi, sedangkan tersangka P masih dalam pengejaran. Dari keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, RM telah menjalankan aksinya mencuri pupuk milik PT. THIP ini kurang lebih sudah 4 bulan.
“Selama menjalankan aksinya, RM telah berhasil mengangkut 20 karung pupuk jenis MOP,†katanya.
Penangkapan tersangka terjadi pada Selasa (4/11/14) pukul 12.15 Wib ini bermukla ketika S dan HH (Saksi, red) berangkat menuju perumahan Afdeling 4, setelah tiba di KCB 20.5, saksi menjumpai 2 orang (RM dan P, red) yang bukan karyawan PT. THIP dilokasi tumpukan pupuk milik PT. THIP.
“Saksi lalu bertanya kepada mereka (RM dan P, red) apa yang dibawa diatas sepeda motor mereka, lantas tersangka mengatan “pupuk pakâ€. Dengan seketika RM langsung diamankan para saksi dan tersangka P langsung melarikan diri dengan sepeda motor miliknya,†katanya.
Dari tangan tersangka, lanjur Paur, pihaknya berhasi mengamankan 1 karung pupuk jenis MOP berat 50 kg, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa surat-surat resmi dengan nomor mesin JB97E 1323595 dan nomor rangka : JB91188K323331.
“Akibat kejadian tersebut PT THIP mengalami kerugian senilai Rp.8.400.000,†tandasnya. (ezy)