BETUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menyikapi maraknya kasus konflik sengketa lahan PT Riau Andalan Palp and Paper (RAPP) dengan masyarakat, Scale Up menilai hal itu karena kebijakan pemerintah yang selama ini tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Direktur Eksecutive Scale Up Harry Octavian menyebutkan, bagaimanapun RAPP pasti akan berdalih, bahwa mereka melakukan penyerobotan lahan berdasarkan perizinan yang diberikan oleh pemerintah.
“Mereka bergerak lewat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan,” ujarnya, Kamis (29/01/2015).
Harry menyebutkan, meski izin sudah dikeluarkan, pelaksanaannya tetap saja perusahaan melanggar wewenang itu. Harusnya saat perusahaan diberi izin mengelola suatu kawasan, merek tidak serta merta langsung beroperasi.
Tapi harus melakukan survei di lapangan. Dari hasil survei tersebut baru diketahui apakah ada pengusaan lain area tersebut, atau pemberian izin masuk dalam area masyarakat.
“Ada proses negosiasi antara perusahaan dan masyarakat. Entah itu dikeluarkan lahannya, atau ganti rugi. Entah itu kena perkebunan masyarakat, atau perkampungan. Ini yang tidak pernah dilakukan dalam pemberian izin RAPP,” katanya.
Persoalannya saat ini, RAPP tidak menjalankan aturan-aturan itu. Begitu mereka menerima SK operasional langsung dijalankan. Inilah yang dikhawatirkan akan terus memicuk konflik antara RAPP dan masyarakat.
Selama ini pemerintah tidak ada niat untuk menyelesaikan masalah warisan ini secara serius. Sebagian besar, jika dilihat dari kasus-kasus yang terjadi, pejabat penguasa hanya lepas tangan dan membiarkan persoalan tersebut. (melba)