BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bagi pada aparatur negara (PNS) untuk melaporkan harta kekayaan, belum sampai ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru. Meski demikian, BKD siap mengikuti aturan yang ditetapkan dari pusat.
Â
“Belum, tapi intinya apa yang sudah ditetapkan pemerintah pusat kita dengar, tahu, dan patuh. Itu hal biasa, dan kita sudah lakukan itu kepada eselon II,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru, Azharisman Rozie Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru, Azharisman Rozie, Kamis (29/01/2015).
Â
Untuk itu pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan inspektorat Pemko Pekanbaru. Apalagi karena tujuan dari rencana ini memang untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Â
Seperti yang diberitakan sebelumnya, akan diterbitkan dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 tahun 2015 tentang kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN).
Â
Surat ini meminta aparatur negara untuk menyusun kebijakan yang mewajibkan seluruh pejabat administator dan pegawai menyampaikan LHKASN. Selanjutnya, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) akan melakukan verifikasi atas dokumen LHKASN.
Â
Dalam surat edaran tersebut, pelaporan ini akan diperiksa saat aparatur negara dipromosikan naik jabatan atau dimutasi. Nantinya, pemeriksaan akan dilakukan oleh inspektorat masing-masing lembaga yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam format online. (riki)