BERTUAHPOS.COM – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru, Zarman Candra, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) penunjukan dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, pada Senin 16 Desember 2024.
“SK-nya sudah kita serahkan. Plh-nya Zarman Candra,” ujar Roni Rakhmat kepada awak media, Senin siang.
Zarman akan menjalankan tugas sebagai Plh Sekdako selama tiga hingga 30 hari, terhitung sejak SK tersebut ditandatangani. Roni menjelaskan bahwa masa jabatan ini bisa berlanjut dengan pengajuan Zarman sebagai Penjabat (Pj) Sekdako Pekanbaru.
“Masa Plh ini 3 sampai 30 hari. Nanti akan coba kita usulkan untuk menjadi penjabat (Pj Sekdako),” tambah Roni.
Roni berharap Zarman mampu menjalankan tugas dengan optimal, khususnya dalam mendukung kelancaran administrasi dan menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah (PR) Pemko Pekanbaru yang masih tertunda.
“Harapannya, kinerja (pemko) makin maksimal. Dapat menyelesaikan PR-PR yang belum terselesaikan, dan administrasi berjalan dengan baik. Yang jelas, tugas utama Plh Sekdako adalah membantu kepala daerah,” ucapnya.
Penunjukan Zarman sebagai Plh Sekdako dilakukan setelah jabatan tersebut kosong pasca penetapan Indra Pomi Nasution sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indra terjerat dugaan korupsi terkait uang ganti rugi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Roni menyebut penunjukan Plh Sekdako sesuai dengan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memperbolehkan pengisian sementara jabatan dalam kondisi tertentu.