BERTUAHPOS.COM — Sebagai bentuk dari tindakan pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana di Kota Cimahi, Jawa Barat, pada 16 Desember 2024. Ini sudah yang kesekian kalinya OJK mengambil tindakan tegas dengan menutup BPR bermasalah.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024. Sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, OJK mencabut izin usaha BPR Kencana untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Dalam keterangan itu, OJK menjelaskan kondisi BPR Kencana sudah dipantau sejak 4 April 2024. Bank tersebut ditetapkan dalam status pengawasan “Bank Dalam Penyehatan” karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12%.
Selain itu, rasio kas (Cash Ratio) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%, serta predikat Tingkat Kesehatan Bank (TKS) yang dinilai “Tidak Sehat.”
Pada 26 November 2024, OJK meningkatkan status BPR Kencana menjadi “Bank Dalam Resolusi” (BDR). Keputusan ini diambil setelah pengurus dan pemegang saham bank gagal memenuhi kewajiban permodalan dan likuiditas sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 140/ADK3/2024 tertanggal 9 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Kencana. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Seiring pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah BPR Kencana untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai peraturan yang berlaku.***