BERTUAHPOS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2024. Bailed baru ini mengatur tentang penyedia likuiditas atau liquidity provider.
Dalam keterangan resminya, pada Selasa, 17 Desember 2024, OJK menegaskan, “Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendalaman pasar keuangan sekaligus memperkuat likuiditas perdagangan efek.”
Dengan demikian, POJK ini menjadi dasar hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan, mencakup; penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar.
Liquidity provider, sebagai pihak penyelenggara pasar untuk perdagangan efek, diwajibkan melakukan kuotasi atas efek tertentu yang telah ditetapkan. “Guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan efek tersebut.”
Dalam ketentuannya, pihak yang dapat beroperasi sebagai liquidity provider meliputi perantara perdagangan efek dan pihak lain yang disetujui oleh OJK. Substansi POJK Nomor 18 Tahun 2024 mencakup beberapa aspek penting, antara lain; persyaratan dan larangan bagi liquidity provider, transaksi short selling oleh liquidity provider dan pengaturan dan pengawasan liquidity provider oleh penyelenggara pasar.
“Aturan ini mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, yakni pada 8 November 2024,” tulis OJK dalam keterangannya. Hadirnya POJK ini, maka sejumlah ketentuan sebelumnya terkait liquidity provider dinyatakan tidak berlaku. Di antaranya: Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) dalam POJK Nomor 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek dan Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e dalam POJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.
OJK berharap, regulasi ini dapat mendorong peningkatan likuiditas pasar serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berperan dalam menjaga stabilitas perdagangan efek di Indonesia.***