BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kasus Reklame yang hingga saat ini masih berdiri di simpang lima Labersa juga mendapat tanggapan dari pengamat perkotaan, Mardianto Manan.
Ia mengatakan reklame tidak berijin, wajib untuk dibongkar dan tidak seharusnya reklame yang bertahun-tahun tanpa ijin, dibiarkan begitu saja.
“Papan iklan itu sudah wajib untuk dibongkar, kecuali kalau ada ijinnya. Udah wajib itu untuk ditumbangkan karena posisinya juga bahaya,” ujar Mardianto Manan, Rabu (18/6/2014).
Namun ia juga mengatakan bahwa untuk merobohkan sesuatu baik bangunan maupun papan reklame ada prosedurnya. Yakni teguran secara lisan, tulisan dan jika tidak digubris barulah akan dibongkar paksa.
“Jika nanti teguran itu tidak ada digubris, langsung saja bongkar, karena sepanjang tidak ada ijin wajib hukumnya untuk dibongkar,” tegasnya.
Terkait dengan pendapat Firdaus Ces yang mengatakan bahwa akan memproses lebih lanjut dan akan membongkar reklame tersebut, Mardianto sependapat dengan statement tersebut. “Saya setuju itu, karena ada sesuai aturan yang dilewatinya, dan di dalam perda juga ada tahapan-tahapan yang harus dilewati.” (iqbal)