BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui bahwa masalah pengkartelan harga di sektor pertanian dan peternakan memang sulit untuk dikendalikan.
Pernyataan itu muncul setelah Direktur Penindakan KPPU, Gopprera Panggabean, mendengar informasi dari Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Riau, saat melakukan pertemuan tentang sosialisasi peraturan itu di hotel Premiere, Pekanbaru, Senin (28/03/2016).
( Baca:Ini Kata KPPU Jakarta Tentang Hadirnya Ritel Raksasa di Pekanbaru)
Dia menyebutkan, kuatnya kartel harga disektor pertanian disebabkan karena hanya ada beberapa perusahaan yang bergerak disektor perkebunan mendominasi harga.
“Yang jelas kami mengakui bahwa kartel disektor pertanian dan peternakan memang sangat kuat sekali,” katanya.
Akibatnya, hal inilah yang menyebabkan para pelaku usaha kecil yang bergerak disektor itu menjadi ketergantungan dengan para tengkulak. Bahkan tidak sedikit para petani harus menjual hasil perkebunannya sebelum panen.
Dia menambahkan untuk mematahkan sistem seperti ini, harus ada alternatif dari pemerintah untuk memberikan penguatan modal kepada pelaku usaha kecil disektor pertanian dan peternakan.
Namun demikian dalam situasi seperti ini juga tidak mudah bagi pengusaha baru, atau pemerintah untuk masuk merebut pasar itu, sebab keterikatan petani dengan para tengkulak.
Salah satu caranya, pemerintah harus bisa memanfaatkan celah. Misalnya disaat penampung menetapkan harga terhadap hasil produksi petani dengan harga rendah. Namun demikian yang menjadi kendala adalah hubungan yang tidak harmonis antar pelaku usaha akan terjadi.
( Baca”: Sosialisasi PKPPU Dikritik Karena Tidak Libatkan Pengusaha)
“Hal seperti inipun sudah menjadi hukum pasar. Marginnya justru diambil oleh pelaku usaha pendistribusi itu. Kartel pangan ini terjadi pada sembako, perkebunan sawit dan peternakan ayam dan sapi,” ujar Gopprera.
KPPU meminta agar Pemerintah Provinsi Riau untuk cepat melihat peluang dalam rangka tangani masalah monopoli pasar disektor pertanian dan peternakan. Menurutnya, satu-satunya cara untuk mengembalikan situasi tersebut harus ada penyeimbang pasar, terutama pada saat terjadi over suplai harga tengah jatuh.
Dari hasil data yang diperoleh KPPU, bahwa ditanah air saat ini hanya ada 1 persen peternak mandiri, sisanya 99 persen suplai peternak itu justru dikendalikan oleh perusahaan-perusahaan besar.
“Malah perusahaan yang banyak menguasai pasar. Karena posisi mereka semakin kuat. Ini membuat harga ternak dan hasil pertanian tidak bisa bersaing di pasar,” katanya.
Dalam peraturan KPPU nomor 5 tahun 2015, sudah jelas mengatur bahwa pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dalam mengatur harga. Terutama pengaturan harga antar sesama perusahan. Misalnya saja dalam kasus ketersediaan daging sapi dan sembako, sehingga suplai di pasar jadi sedikit.
“Kalau ada perilaku seperti itu kami akan memprosesnya ke penegakan hukum. Tentu harus ada alat bukti. Dan prosesnya lama. Ada beberapa pemain yang memang bermain di sektor pangan. Dan pelakukanya itu-itu saja,” sambungnya.
Penulis: Melba