BERTUAHPOS, PEKANBARU – Â Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Edy Sabli mengunjungi Gubernur Rusli Zainal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Jakarta Timur. Ia menyatakan kunjungannya Rusli Zainal (RZ) hanya untuk melaporkan hasil Pilkada Riau putaran pertama.
Â
“Kunjungan ke Pak Gubernur Rusli di Rutan KPK tidak ada unsur politik. Itu kan kata media saja. Kami hanya melaporkan hasil pilkada kepada Pak Rusli Zainal karena dia masih menjabat Gubernur,” kata Edy Sabli di Pekanbaru, Sabtu (21/9/2013).
Â
Isu mengenai adanya unsur politik ketika mengunjungi Rusli Zainal terbesit karena kunjungan KPU bersamaan dengan kunjungan Cagub Riau Annas Maamum.
Â
“Kalau hari kunjungannya sama dengan Annas Maamun, itu hanya kebetulan saja,” kata Edy Sabli menegaskan.
Â
Edy menambahkan, KPU bersama komisioner lainnya secara kelembagaan melaporkan dan memberikan data hasil pleno kepada Gubernur Riau.
Â
“Tidak ada rapat tertentu karena kondisinya juga tidak memungkinkan. Walaupun Pak Gubernur sudah tahu hasilnya, tapi kami tetap memiliki kewajiban melaporkan kepada beliau,” ujarnya.
Â
Kepada Edy, Rusli Zainal menyampaikan selamat kepada KPU Riau yang telah berhasil menuntaskan pemilihan gubernur putaran pertama. Rusli juga mengimbau KPU untuk tetap semangat menjalankan tugas sebagai penyelenggara pilkada meskipun banyak goyangan-goyangan yang mendera.
Â
“Beliau menyampaikan untuk tetap semangat kepada kami dan sebisa mungkin menjaga netralitas dalam menyelenggarakan pilkada. Selain itu beliau juga minta untuk menjaga marwah Riau,” ungkap Edy.
Â
Selama beberapa hari setelah sidang pleno penetapan hasil Pilkada Riau pada 15 September lalu, KPU Riau beserta komisioner berada di Jakarta untuk beberapa urusan.
Â
Di antaranya KPU menjalani sidang di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang putusannya memenangkan KPU dalam semua gugatan. Semua gugatan tersebut terdiri dari gugatan Wan Abubakar-Isjoni, HR Mambang Mit, dan Partai Demokrat.
Â
Selain itu KPU juga menghadiri rapat dengan KPU pusat dan meninjau gugatan lainnya yang dilayangkan kepada KPU di Mahkamah Konstitusi (MK)
Â
Â
(liputan6.com)