BERTUAHPOS, PEKANBARU – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Prof Dr Zulfadil SE MBA kembali menegaskan larangan siswa menggunakan kendaraan bermotor jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Â
Kadisdik juga mendorong pihak kepolisian menindak pelajar yang melanggar aturan lalulintas.
Â
Kepada Tribun, Selasa (20/8), Zulfadil memaparkan, Disdik sebenarnya sudah menghimbau siswa semestinya tak memakai kendaraan bermotor jika belum cukup umur dan tidak memiliki SIM.
Â
“Disdik juga sudah mempertegas larangan ini dengan tak memperbolehkan siswa membawa motor ke sekolah. Terutama siswa SMP yang dari segi usia jelas belum memenuhi syarat mengantongi SIM,” tuturnya.
Â
sumber: tribunpekanbaru