“Belum ada,” ujarnya, Selasa (16/12/2014).
Seperti yang diketahui, tahun depan UMK Pekanbaru bertambah 8,45 persen. Dari angka sebelumnya Rp 1.775.000 kini menjadi Rp 1.925.000. Jika ada perusahaan yang keberatan bisa melayangkan permintaan penangguhan penerapan UMK.
“Kalau keberatan, bisa mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK untuk tahun 2015 ke kita,” sebutnya.
Mengenai imbas kenaikan BBM, Johnny menyebutkan tidak turut berimbas pada perubahan nilai UMK. “Penetapan UMK tersebut sudah melalui pembahasan panjang, dan kenaikan BBM sudah termasuk yang dibahas sebelum UMK 2015 ditetapkan,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya kenaikan UMK berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan kota Pekanbaru. Berdasarkan rapat yang dilakukan dewan pengupahan hingga tiga kali, disepakati UMK tahun 2015 sebesar Rp1.925.000. Selain itu, dari survei yang dilakukan dewan pengupahan hingga September lalu, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mencapai Rp1.906.000.
Hasil kesepakatan tersebut telah disampaikan ke Walikota Pekanbaru, Firdaus MT. Kini tengah menanti pengesahan dari Gubernur Riau, yang selanjutnya Disnaker akan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, dunia usaha dan pekerja. (riki)