BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Tidak adanya tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Siak, membuat semua Bakal Calon Bupati (Balonbup) sesuka hatinya memasang Alat Peraga Kampanye (APK) hingga ke pohon-pohon. Padahal tindakan itu tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Anehnya, Bupati Siak Drs Syamsuar Msi justru memperbolehkan para balonbup memasang APK. Alasannya, karena belum adanya larangan dari KPU dan Panwaslu.
“Diperbolehkan sekarang. Tidak bolehnya kalau sudah penetapan calon oleh KPU,” ujar Syamsuar kepada awak media, Selasa (12/5/2015) di gedung Tengku Mahratu.
Hasil penelusuran bertuahpos.com di lapangan, APK balonbup Siak yang menempel dipohon diantaranya, balonbup incumbent sendiri Syamsuari-Alfedri, Sayed Abubakar Asseqqaf, Suhartono, Syafril Nawawi, dan Sutarno.
Sebelumnya, Bawaslu Riau Edy Syafruddin sempat mengeluarkan komentar pedas kepada balon Bupati Siak karena telah melanggar UU 32 Tahun 2009. Â
“Harusnya pol pp bertindak tegas, karena sudah ada Undang-undang dan perda yang mengatur kehijauan kota. Pemerintah setempat harus berani mengambil tindakan,” tegasnya. (syawal)