BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau menegaskan seluruh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit, agar segera mengurus sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO). Jika tidak, perusahaan sawit akan mendapatkan sanksi.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulher, Sabtu (1/3/2014)mengatakan, disbun sudah gencar melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar perusahan menggesa untuk mendapatkan sertifikat ISPO.
Untuk memenuhi standar produk minyak sawit atau CPO (crude palm oil) di pasar Internasional, semua pelaku industri perkebunan kelapa sawit Riau harus besertifikat ISPO pada akhir 2014. “Kalau tidak mendapatkan ISPO, mereka akan mendapatkan sangsi untuk ekspor CPO ke luar negri,” tegasnya.
Meski batas waktu yang diberikan hanya 10 bulan lagi, diterangkan Zulher, dari 167 perusahaan yang terdaftar, baru ada tiga perusahaan yang memiliki sertifikat ISPO. Perusahaan itu adalah PTPN5, Musimas dan Bumitama Agri.Â
Sebab hantaman NGO luar negri terhadap CPO Riau merupakan ancaman terhadap penjualan CPO Riau. Jika perusaan sudah memiliki ISPO, perusahaan akan bebas melakukan ekspor keluar negri dan bebas dari tudingan-tudingan NGO lainnya.
Ditambahkan Zulher, kendalaanya saat ini bagi perusahaan dalam pengurusan sertifikat ISPO dalah dari aspek legalitas, aspek sosial, aspek CSR, lingkungan dan aspek lainya.
“Sekarang sudah kita gesa, 167 perusahaan sudah siap untuk mendapatkan ISPO,” ungkapnya.
Ketika ditanya bagaimana nasib sawit swadaya (perorangan), Zulher mengatakan akan memprioritaskan perusahaan terlebih dahulu. Setelah itu sertifikat ispo akan di wajibkan ke swadaya. (syawal)