BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Mulai tahun depan, bendahara disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, diwajibkan melakukan laporan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kebijakan ini sudah akan dimulai pada tahun 2017 nanti. Selain kepala SKPD nya, bendahara disetiap SKPD diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal, Selasa (27/09/2016).
Dia menambahkan, diwajibkan bendahara SKPD agar melaporkan harta kekayaan dalam rangka untuk menjaga pejabat pemerintah, yang berhubungan untuk menangani masalah keuangan pemerintah agar tetap steril.
Selain itu, dari 53 kepala SKPD Provinsi Riau, masih ada 18 orang kepala dinas yang belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Pemerintah Provinsi Riau akan melayangkan surat peringatan kepada 18 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau ini agar segera menyelesaikan tugasnya.
Penulis : Melba