BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan penambahan jatah libur sesuai dengan batas waktu yang ditentuakan akan diberi sanksi oleh masing-masing SKPD.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Siak Lukman mengatakan nantinya pegawai dan pejabat daerah tidak dibenarkan untuk mengambil jatah libur duluan ataupun masuk tidak tepat waktu.
“PNS diberi libur terhitung pada tanggal 4 itu cuti bersama hingga 5 juli dan dua hari sebelum lebaran sampai tanggal 8, itu diwajibkan tanggal 11 sudah mulai masuk kantor,” ujarnya, selasa (28/6/2016)
Selain itu kepala BKD juga menghimbau kepada SKPD yang ada di lingkungan Kabupaten Siak untuk mengambil tindakan tegas kepada karyawannya agar masuk pada tepat waktu.
“Libur PNS ini sudah menjadi keputusan yang diatur oleh Menpan-RB bersama Mentri Ketenagakerjaan, berdasarkan surat edaran kemenPAN-RB diberi libur selama 5 hari, jadi bagi SKPD harus menjalankan peraturan yang telah ditetapkan,”sebut Lukman.
Selain itu ia juga menjelaskan jika pihaknya terjadi pelanggaran maka akan dilakukan saksi ringan, sedang hingga berat pencopotan jabatan.
“Kita akan lakukan penyidakan nantinya dimasing-masing SKPD, jika ada yang melanggar, wajib diberi sanksi mulai dari ringan, sedang dan berat berupa copot jabatan,”katanya.
Sehingga aparatur negasa sipil pada tanggal 11 Juli sudah mulai masuk kantor seperti biasanya,
“Sudah tertera dalam surat edaran Nomor 2/SKB/MEN/VI/2015 serta Nomor 01 tahun 2015 tentang libur nasional dan cuti bersama sudah tepat untuk dapat beraktfitas kembali,”tambahnya.
Lukman berharap setiap ASNÂ dapat mematuhi jadwal libur lebaran tersebut dan tanggal 11 juli untuk dapat masuk kantor seperti biasanya.
Penulis : Ely