BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Arab Saudi secara resmi telah memberlakukan aturan visa progresif pada Jumat, 14 September 2018 lalu. Lalu Apa itu visa progresif dan sejauh mana dampak penerapannya?Â
Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umroh Kemenag Riau, Abdul Wahid menjelaskan aturan visa progresif adalah dimana jemaah yang sudah pernah melakukan umroh, dan kemudian berniat pergi umroh lagi dalam jangka 5 tahun, maka akan dikenakan biaya visa progresif sebesar 2000 Riyal Arab Saudi.
“Atau sekitar kurang lebih Rp 8 juta. Aturannya sekarang itu jaraknya 5 tahun. Jadi, kalau berangkat umroh tahun ini dan dalam 5 tahun ke depan berangkat lagi, maka dikenakan biaya tambahan visa progresif Rp8 jutaan,” jelas Abdul Wahid saat ditemui bertuahpos.com di ruangannya.
Dikatakan Abdul Wahid, semua travel perjalanan umroh sudah mendapatkan informasi ini dan harus bersiap dengan aturan visa progresif.
“Itu aturan dari Arab Saudi. Semua travel perjalanan umroh sudah tahu, dan harus siap,” tambah dia.
Masyarakat yang sudah pernah melakukan ibadah umroh, lanjut dia, juga harus menyadari aturan visa progresif ini. “Karena ada biaya tambahan tadi, supaya tidak kaget dengan biayanya yang semakin besar. Jadi bukan dari travel, ini memang kebijakan dari Arab Saudinya,” tutup Abdul Wahid. (bpc2)