BERTUAHPOS.COM — Meski jajaran Kejaksaan Tinggi Riau dalam berbagai MoU mensosialisasikan agar Pemerintah Daerah dan BUMD yang ada di Riau menggunakan Jaksa Pengacara Negara untuk memperoleh pendampingan hukum dan keperdataan, namun ternyata belum dilaksanakan maksimal oleh PT Bumi Siak Pusako. PT BSP masih memilih pengacara dari luar dari pada JPN.
Salah satunya, PT Bumi Siak Pusako tidak menggunakan Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara, ketika menghadapi gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara di Pengafilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, maupun tahap banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. PT BSP lebih menggunakan pengacara dari luar.
Hal ini dibenarkan Direktur Utama PT Bumi Siak Pusako, Iskandar, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com Sabtu 4 Februari 2023. Dikatakannya, pada sidang di PTUN Pekanbaru, BSP selaku tergugat Intervensi gabung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Untuk proses banding, kita dikasi waktu singkat, jadi kami pakai pengacara luar. Tapi kalau kasasi kami insyaAllah pakai pengacara negara,” ujarnya.
Ketika ditanya, apakah PT BSP tidak memiliki Bagian Hukum, apakah bagian hukum yang ada di BSP tersebit tidak mampu menghadapi gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara ini sehingga menggunakan pengacara dari luar, Iskandar mengatakan, pohaknya memutuskan hal itu sudah dengan pertimbangan.
Seperti diketahui, dalam perkara gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara ini, PT Bumi Siak Pusako (BSP), turut sebagai tergugat intervensi. Sementara tergugat I, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Tergugat II, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, tergugat III, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Atas gugatan ini, Yayasan Wahana Sinergi Nusantara ini, majelis hakim PTUN Pekanbaru, menjatuhkan putusan, antara lain, mewajibkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa pemulihan terhadap kerusakan lingkungan hidup Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Zamrud, dengan cara melakukan pengelolaan lingkungan hidup terhadap sumur-sumur minyak dan gas, beserta sarana penunjangnya yang masuk dalam Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Zamrud, serta melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan jenis tumbuhan yang sesuai dengan fungsi Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Zamrud.
Kemudian, mewajibkan Tergugat II untuk menerbitkan Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kegiatan Penambangan/Pengeboran dan Pemeliharaan Sumur Minyak dan Gas Bumi di Kawasan Pelestarian Alam.
Kemudian mewajibkan Tergugat I dan Tergugat III untuk melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dengan menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup Taman Nasional Zamrud, khususnya terhadap areal yang terdapat sumur-sumur minyak dan gas beserta sarana penunjangnya dengan cara melakukan penyegelan, pemasangan plang, penyidikan dan/atau tindakan penegakan hukum lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan telah dilakukannya pengelolaan lingkungan hidup;
Selanjutnya, mewajibkan Tergugat II dan Tergugat II Intervensi melalui Tergugat II untuk menanggung seluruh kerugian lingkungan hidup atas biaya pemulihan, pengelolaan dan/atau reboisasi terhadap kerusakan lingkungan hidup Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Zamrud, yang nilainya ditentukan dengan penghitungan riil sesuai dengan tanggungannya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun jumlah sumur milik PT BSP yang berada di Kawasan Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Zamrud, disebut sebanyak 66 sumur.***(hendra)