BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Tim Gugus Tugas Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Riau memberikan toleransi kepada setiap warga dari provinsi tetangga yang akan masuk ke Riau, dengan syarat, warga tersebut memiliki KTP Riau.
Pantauan Bertuahpos.com di Posko Check Point perbatasan Kampar-Sumbar pada Kamis, 21 Mei 2020, penanganan kepada setiap warga yang keluar dan masuk ke Riau dilakukan dengan selektif. Mereka yang tidak memiliki keterangan sehat berdasarkan uji dengan rapid test, akan dilakukan proses rapid test di posko tersebut.
Bertuahpos.com menemui seorang pria lajang tertahan di posko tersebut setelah transportasi yang ditumpanginya dicegat petugas. Namanya Isran (29). Dia harus menjalani beberapa pemeriksaan di posko tersebut karena beberapa syarat untuk perjalanannya melintas dari Sumbar ke Riau tidak lengkap, salah satunya tidak adanya keterangan kesehatan.
Petugas kemudian langsung melakukan cek suhu tubuh dan menjalani rapid test di posko itu. “Saya punya KTP Riau. Kami di PHK dari salah satu perusahaan infrastruktur yang tengah mengerjakan sebuah proyek bangunan di Sumbar. Kami harus pulang dan sekarang kata petugas saya dan beberapa teman saya harus menjalani pemeriksaan dulu di posko ini,” ujar Isran.
Per 21 Mei 2020 diperkirakan sudah ada sekitar 400 warga yang melintas di perbatasan yang tercatat dalam daftar pemeriksaaan di posko ini. “Kami memiliki fasilitas dan SDM yang mumpuni untuk melakukan pemeriksaan kepada setiap warga yang melinyas,” kata Koordinator Tenaga Kesehatan di Posko Check Point Muara Takus (Perbatasan Kampar-Riau), Yusniwati kepada Bertuahpos.com.
Dijelaskan, setidaknya ada 4 tenaga medis, 2 dokter dan 1 supir ambulance yang standby. Mereka bekerja dalam 3 shift. Di posko ini juga terdapat ruang istirahat dengan fasilitas 10 tempat tidur, 3 toilet umum dan ditambah dengan toilet warga, ruang kesehatan dan ruangan pengecekan warga.
Sekretaris Gugus Tugas Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Riau, Syahrial Abdi menjelaskan, pihaknya sudah sepakat untuk tidak memberikan toleransi kepada setiap warga yang akan melintas di perbatasan tanpa mengantongi KTP Riau.
“Mereka akan disuruh memutar balik kendaraannya dan dipastikan tidak akan bisa melintas. Sementara bagi warga yang punya KTP Riau dengan alasan jelas masuk ke Riau akan diberikan toleransi,” katanya.
Dia menambahkan, penegasan tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemprov Riau dan kabupaten/kota dalam mencegah penyebaran dan memutus mata rantai COVID-19 di Riau yang saat ini terus meningkat drastis.
Syahrial Abdi menguraikan, beberapa minggu terakhir ini terjadi peningkatan signifikan kasus positif COVID-19 di Riau. Kondisi ini membuat gugus tugas harus mengambil sikap jelas kepada siapa saya yang berpotensi akan menularkan wabah itu ke Riau. Sementara Sumbar, sudah sejak lama berstatus daerah terjangkit.
Penegasan dan memperketat orang masuk ke Riau tersebut, juga dilakukan setelah beberapa kabupaten kota di Riau menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Diantaranya Kabupaten Kampar.
“Penegasan yang dilakukan petugas pengawas PSBB itu cukup baik dan beralasan, karena tujuannya jelas guna meningkatkan antisipasi penyebaran virus corona Covid-19 yang sesuai dengan SOP dalam aturan menerapkan PSBB.”
“Kami sudah cek lansung ke lapangan dan melihat lansung masih banyak pemudik yang di temukan melanggar himbauan PSBB. Kami sudah sepakat untuk memperketat wilayah perbatasan. Kami hanya tidak mau kecolongan dan kami harap warga bisa mengerti dengan situasi ini,” jelasnya. (bpc3)