BERTUAHPOS.COM — Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pemprov Riau atas kasus sengketa lahan PT Eka Dura Indonesia (EDI) dengan masyarakat Suku Maharajo belum putus. Persoalan ini berpotensi akan masuk ke ranah hukum terhadap penyelesaiannya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau M Firdaus mengatakan, pertemuan tersebut merupakan upaya tatap muka lanjutan dari sebelumnya.
Firdaus menjelaskan, menyikapi aduan dari masyarakat terhadap klaim tanah seluas 452 hektar itu, Pemprov Riau tak bisa berbuat lebih. “Kami hanya memediasi, soal legalitas itu sudah menjadi kewenangan pusat dan berharap ada titik terang dengan musyawarah,” tuturnya.
Namun, jika secara musyawarah mufakat juga tak bisa membuahkan hasil, maka satu-satunya penyelesaian hanya bisa ditempuh melalui jalur hukum.
“Karena hal-hal yang diminta oleh Suku Maharajo seperti melihatkan legalitas dokumen, tapi yang bisa meminta itu adalah penegak hukum. Maka pengadilan yang dapat memastikan nantinya,” ujarnya.
Adapun duduk persoalan yang terjadi yakni membahas mengenai izin Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah yang juga diakui oleh masyarakat Suku Maharajo. Mediasi ini merupakan lanjutan dari mediasi sebelumnya yang sudah dilaksanakan tanggal 1 November 2022 lalu.***