BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan aturan baru mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Aturan baru soal LHKPN ini tertuang dalam peraturan Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Peraturan tersebut sebagai penyempurnaan atas Tata Cara Pendaftaran, pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang telah diatur pada Peraturan sebelumnya.
KPK Sudah berkirim surat ke Pemprov Riau sebagai pemberitahuan mengenai perubahan peraturan tersebutlah. Soal surat dari KPK ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya. “Kami akan segera tindaklanjuti,” ungkapnya, Sabtu, 29 Agutsus 2020.
Dia mengatakan, sebagai bentuk tindak lanjut Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor :B/3591/LHK.00/01-12/07/2020 tanggal 13 Juli 2020 itu, Pemprov Riau akan segera melakukan penyesuaian.
Adapun penyempurnaan dimaksud antara lain tentang mengenai Media Penyampaian LHKPN, Posisi Harta, Kelengkapan Dokumen Pendukung, dan Tanda Terima LHKPN. “Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2020 telah berlaku dan diundangkan Tanggal 5 Juni 2020,” ungkapnya.
Kemudian, khusus bagi LHKPN yang disampaikan pada tahun 2020, proses verifikasi tetap dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Bagi wajib LHKPN diminta untuk mematuhi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana dimaksud,” katanya. (bpc2)