BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau menegaskan bahwa dana bagi hasil (DBH) sawit tidak cuma diperuntukkan pada sektor infrastruktur dalam pengelolaannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, pada prinsipnya pengelolaan dana DBH sawit memang untuk sektor infrastruktur.
Tapi juga diperbolehkan untuk sektor-sektor lain yang berkaitan dengan sawit.
Dia menyebut, PP Nomor 38 Tahun 2023 mengatur tentang daerah-daerah mana saja yang bisa mendapatkan DBH sawit, seperti provinsi penghasil, daerah penghasil, bahkan kabupaten kota yang berbatasan dengan daerah penghasil.
Adapun besar DBH yang bakal diterima juga tidak sama, artinya masing-masing daerah akan menerima DBH sawit dengan jumlah berbeda-beda.
Sedangkan untuk pemanfaatannya, DBH sawit digunakan untuk hal-hal eksternalitas pembangunan yang sifatnya persentase. “Seperti dampak-dampak lingkungannya dan hal-hal lain yang berkaitan dengan jalan atau infrastruktur yang terdampak dari industri kelapa sawit,” tuturnya.
Dia menambahkan, DBH sawit yang berasal dari pendapatan bea keluarga dan pungutan ekspor itu, awalnya Pemprov Riau usulkan sebesar 20 persen, namun yang disetujui hanya 4 persen, masuk dalam siklus APBN.
“Untuk penyalurannya masih menunggu PMK-nya, rencananya sudah keluar di awal Agustus ini,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit telah terbit. PP tersebut tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Sawit.
Dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah terkait Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit di Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau terutama untuk memacu pembangunan.***