BERTUAHPOS.COM – Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, telah membentuk Satuan Tugas atau Satgas untuk mendukung kelancaran operasi dan produksi migas di Provinsi Riau. Satgas ini dibentuk dalam rangka upaya Pemda untuk mendukung target produksi 1 juta barel migas pada 2030 mendatang.
Satgas ini dibentuk berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor: Kpts. 323/IIII/2024. “Kami hanya ingin memastikan bahwa produksi migas di Riau tidak terhambat untuk mengejar target nasional, khususnya di WK Rikan yang dikelola PT PHR,” katanya, Rabu, 10 Juli 2024.
Dia menyebut, Satgas ini dibentuk sebagai respons terhadap target pemerintah pusat untuk mencapai produksi 1 juta barel per hari pada tahun 2030.
“Ketika ada masalah sekecil apapun dalam produksi migas, pemerintah daerah harus mendukung penyelesaiannya. Apalagi kita didukung oleh Supervisi KPK, jadi kita harus membantu,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Riau siap membantu mengatasi kendala dalam produksi migas. “Apapun kendala yang menghambat produksi, Pemprov Riau siap membantu. Pemerintah daerah juga harus membantu karena PI 10 persennya akan kembali ke daerah,” tambahnya.
Adapun tugas dan kewenangan dari Satgas ini, yakni mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan yang diperlukan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas PT Pertamina Hulu Rokan di Provinsi Riau.
Selain itu, Satgas juga akan membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas PT Pertamina Hulu Rokan di Wilayah Kerja Rokan.
Satgas ini akan melakukan koordinasi, korespondensi, dan pendampingan PT Pertamina Hulu Rokan dengan instansi terkait, termasuk melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi internal Satuan Tugas dalam mendukung kelancaran kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas PT Pertamina Hulu Rokan di Wilayah Kerja Rokan.
“Satgas nantinya juga Memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur terkait dukungan kelancaran kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas PT Pertamina Hulu Rokan di Wilayah Kerja Rokan,” jelasnya.***(ADV)