• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Perintahkan PSU, MK Nilai KPPS di TPS O3 Desa Ringin Tak Profesional

Romi J. by Romi J.
23 Maret 2021
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Indragiri Hulu (Inhu) untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang di TPS 03, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu.

Hal itu dibacakan hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan sengketa pilkada Inhu, Senin 22 Maret 2021.

Majelis hakim menilai KPPS 03 Desa Ringin, Batang Gangsal tidak profesional menjalankan tugasnya, karena terjadi perbuatan penyobekan 76 surat suara oleh seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), seperti yang ddidalilkan pemohon, paslon nomor urut 5, Rizal Zamzani-Yoghi Susilo.

Penjelasan pihak termohon (KPU Inhu) yang menyatakan anggota KPPS tersebut melakukan penyobekan karena belum pernah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) ditolak oleh majelis hakim.

Karena itu, majelis hakim kemudian memerintahkan KPU Inhu untuk melakukan PSU di TPS 03, Desa Ringin, Batang Gangsal, selambatnya 30 hari sejak pembacaan putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan KPU Inhu membentuk KPPS baru sebelum melakukan PSU.

Sementara, untuk permohonan pemohon yang lain, seperti adanya manipulasi berupa kelebihan kertas suara pada rekapitulasi dan penghitungan di tingkat kecamatan di seluruh Kabupaten Indra Giri Hulu, serta telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan secara terstuktur, sistematis dan masif, majelis hakim menyatakan tidak berdasarkan hukum.

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan di TPS 03 Desa Ringin, Batang Gangsal, Inhu, terdapat 307 pemilih, dengan rincian 154 pemilih laki-laki dan 153 pemilih perempuan.

Sementara, selisih perolehan suara antara paslon nomor urut 2, Rezita Meylani-Junaidi Rachman dan dan paslon nomor 5 Rizal Zamzani-Yoghi Susilo adalah 308 suara. (bpc4)

Tags: berita inhuinhuKPPSMK
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

Bupati Indragiri Hulu Lantik dan Ambil Sumpah dan Janji Jabatan Pejabat Eselon II

...

Read moreDetails

Festival Literasi 2025 Digelar, Bupati Inhu Ajak Hadirkan Ruang Minat Baca Bagi Masyarakat

Pemprov Riau Akan Mulai Perbaikan Jalan Lintas Rengat ke Tembilahan di Kuala Cenaku

Pemprov Riau Akan Mulai Perbaikan Jalan Lintas Rengat ke Tembilahan di Kuala Cenaku

Abrasi di sungai Indragiri

Tinjau Abrasi di Sungai Indragiri, Pj Gubri Siapkan Rencana Pembangunan Pakai Kaki Seribu

Jembatan di Jalan Lintas Timur Ambles, Arus Lalu Lintas Jadi Buka Tutup

Jembatan di Jalan Lintas Timur Ambles, Arus Lalu Lintas Jadi Buka Tutup

Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Inhu Dibekuk Polisi di Sumbar

Next Post
Covid-19 gelombang ketiga

4 Pejabat China Disanksi Atas Pelanggaran HAM Uighur

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.