BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kegagalan partai politik untuk memberikan calon terbaik akan berimbas kepada tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada 2020.
Hal tersebut diungkapkan pengamat politik dari Universitas Muhammdiyah Riau, Jupendri.
Menurut Jupendri, partai atau gabungan partai harus mampu memberikan calon kepala daerah yang dibutuhkan masyarakat.
“Masyarakat akan enggan datang ke TPS kalau partai ‘gagal’ dalam menyediakan calon kepala daerah yang mereka butuhkan,” jelas Jupendri kepada bertuahpos.com, Senin 29 Juni 2020.
Dikatakan Jupendri, ada banyak sisi yang membuat seorang calon kepala daerah diusung partai politik. Tak hanya terbatas pada kepopulerannya di masyarakat.
Oleh karena itu, Jupendri mendorong partai yang belum menentukan sikap agar betul-betul menilai secara objektif calon kepala daerah yang akan mereka usung.
“Silahkan lakukan survei popularitas dan elektabilitas calon. Karena itu nantinya akan berimbas ke tingkat partisipasi masyarakat,” lanjut Jupendri.
“Kalau calon atau ‘kuenya’ tak disukai masyarakat, itulah yang akan menyebabkan golput,” tambahnya.
Jupendri juga menilai jika COVID-19 tak akan menghalangi masyarakat untuk datang ke TPS. Melihat kondisi saat ini, masyarakat masih akan mau datang ke TPS.
“Masyarakat enggan ke TPS kalau calon yang disediakan partai tak seperti yang mereka inginkan,” pungkas dia.
Sementara itu, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, hari pencoblosan Pilkada 2020 ditetapkan pada 9 Desember 2020.
Artinya, diundur dua pekan dari jadwal sebelumnya.
Kemudian, masa kampanye akan berlangsung pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
Kampanye juga dibatasi, tidak bisa mengadakan konser, pentas seni, ataupun acara-acara lain yang mengumpulkan banyak massa.
Pilkada 2020 ini juga sangat berbeda dengan pilkada sebelumnya.
Protokol kesehatan diterapkan secara ketat, seperti wajib memakai masker, hand sanitizer, dan mencuci tangan.
Bahkan, dalam kasus tertentu, seperti verifikasi faktual calon perseorangan, petugas KPU dan Bawaslu sampai harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). (bpc2)