BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Koordinator Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa menyebutkan bahwa aturan untuk kasus money politic sangatlah tegas. Dengan uang Rp300 ribu saja, hukumannya bisa 3 tahun penjara.
“Maka perlu upaya pencegahan dari awal. Kasihan kita sebenarnya. Ancaman money politic itu minimal 3 tahun. Itu minimal. Tidak mungkin jaksa menuntut kurang dari itu, atau hakim memutus kurang dari itu,” ujar Neil kepada bertuahpos.com.
Dikatakan Neil, sebenarnya masyarakat menjadi korban dalam kasus money politic. Hanya karena menerima uang Rp200 sampai Rp300 ribu, mereka bisa dipenjara selama 3 tahun.
“Undang-Undang yang menyebutkan hal itu. Dalam UU jelas disebutkan hukuman money politic itu. Kita tentu tidak mau masyarakat kita menjadi korban, hanya karena menerima uang Rp200 ribu, dipenjara selama 3 tahun,” kat Neil lagi.
Pernyataan Neil ternyata mendapatkan komentar beragam dari warganet. Ada yang berkomentar merasa kasihan kepada rakyat jika dipenjara karena mengambil sedikit saja uang caleg.
“Kita cuman sikit makan uang caleg. Lah caleg makan uang kita milyaran, ngak adil. Walaupun keduanya salah,” tulis akun Candra Setiawan.
Ada juga warganet yang menuliskan bahwa rakyat tak akan mau datang ke TPS kalau tidak ada serangan fajar.
“Gak ada serangan fajar, mana mau pemilih datang ke TPS,” tulis akun Ady Susanto.
Ada juga yang berkomentar lucu, seperti jika menerima Rp200 dilarang, maka terima saja Rp150 ribu, maka akan aman.
“Ya kalau gitu ngasihnya Rp150 ribu saja, jangan Rp200 ribu,” tulis Adi Wibowo. (bpc2)