BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sidang Paripurna Istimewa pemberhentian Syamsuar sebagai Gubernur Riau diagendakan pada Sabtu, 4 November 2023 di kantor DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Sidang ini digelar seiring dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan diumumkan tanggal 3 November 2023 ini.
Pemberhentian Syamsuar sebagai Gubernur Riau mengingat niatnya untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah melepaskan jabatan Gubernur Riau.
“Paripurna pemberhentian Pak Gubernur direncanakan tanggal 4 November. Ini masih rencana, dan bisa saja berubah,” kata Plh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Khuzairi, Selasa malam, 31 Oktober 2023.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, dalam rapat paripurna tersebut juga akan diusulkan Wagubri, Edy Natar Nasution, sebagai Gubernur Riau definitif menggantikan Syamsuar. Hal ini bertujuan untuk menghindari kekosongan kepemimpinan.
Namun, Khuzairi menegaskan bahwa status Gubernur Riau definitif sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sementara DPRD Provinsi Riau bertanggung jawab untuk mengusulkan calon tersebut.
Dengan peralihan jabatan ini, Edy Natar akan memimpin Riau hingga akhir masa jabatan pada 31 Desember 2023.
Pada 5 Oktober lalu, Syamsuar telah menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Riau dalam Sidang Paripurna Istimewa di DPRD Provinsi Riau.
Ini menjadi langkah awal kesiapan Syamsuar untuk ikut dalam kontestasi politik sebagai Caleg DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang.***