BERTUAHPOS.COM – Komisi II DPRD Kota Pekanbaru mendatangi gudang Alfamart di Jalan Air Hitam pada Kamis 27 Februari 2025 setelah dua kali pihak perusahaan ritel tersebut mangkir dari pemanggilan rapat dengar pendapat.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin, didampingi Wakil Ketua Yasser Hamidy, Sekretaris M. Rizki Rinaldi, serta anggota lainnya, Arwinda Gusmalina dan Jepta Sitohang.
Turut hadir dalam kunjungan ini Plh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Harry Pratama, jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Satpol PP Kota Pekanbaru.
Saat bertemu dengan perwakilan Alfamart di ruang rapat, Zainal Arifin mengungkapkan kekesalannya atas sikap Alfamart yang tidak menghargai undangan DPRD sebanyak dua kali, yakni pada 3 Februari dan 20 Februari 2025.
“Kami penasaran dan bertanya-tanya, ada apa dengan Alfamart? Kenapa kurang peduli dengan DPRD? DPRD itu lembaga terhormat. Komisi II sudah mengundang dua kali, tapi tidak datang, itu namanya tidak kooperatif. Surat panggilan rapat itu bahkan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD, yang setara dengan Wali Kota, asal kalian tahu. Jangan sampai Alfamart ini kita boikot,” tegas Zainal di hadapan Humas dan jajaran divisi Alfamart.
Selain ketidakhadiran dalam rapat, Komisi II juga menemukan beberapa permasalahan terkait kewajiban pajak dan perizinan Alfamart. Salah satu temuan utama adalah dugaan tunggakan pajak reklame dari Januari hingga Desember 2024.
“Kami terkejut, ternyata ada pajak yang belum dibayar dari awal tahun hingga akhir 2024. Tapi pihak Alfamart bilang sudah membayar. Padahal, kami punya data dan bukti bahwa ada tunggakan ratusan juta. Bapenda juga punya daftar wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya,” ujar Zainal.
Tak hanya itu, Alfamart juga diketahui sudah dua tahun tidak memperpanjang Tanda Daftar Gudang (TDG) yang telah kedaluwarsa.
“Inilah bagian dari pengawasan yang kami lakukan. Kami harus tahu permasalahan apa yang terjadi di mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam hal ini Bapenda sebagai pemungut pajak dan Disperindag sebagai pengawas perizinan. Kami agak terkejut, bahkan rekan-rekan sempat naik tensinya karena pihak Alfamart tidak membawa data. Ini tugas dinas terkait untuk benar-benar menindak kewajiban mereka sebagai wajib pajak,” jelasnya.
Zainal memastikan bahwa DPRD akan kembali memanggil perwakilan Alfamart untuk menghadiri rapat dengar pendapat dalam waktu dekat.
“Kita akan jadwalkan ulang pemanggilan mereka, karena dalam pertemuan ini kita tidak bertemu dengan pimpinan atau manajer Alfamart, hanya Humas dan bagian divisi,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Kantor Cabang PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Pekanbaru, Wahyu, mengklaim bahwa ketidakhadiran pihaknya dalam rapat sebelumnya bukan disengaja, melainkan karena adanya kendala komunikasi internal.
“Saya melihat ini lebih ke misskomunikasi. Ada komunikasi yang putus di tengah-tengah, makanya surat undangan rapat itu tidak sampai ke kami,” ujar Wahyu.
Terkait dugaan tunggakan pajak reklame, Wahyu menegaskan bahwa Alfamart selalu membayar kewajibannya sebagai wajib pajak.
“Sebagai wajib pajak, kami pastinya tertib. Mungkin ada miskomunikasi dalam data, karena kecil sekali peluang kami tidak membayar pajak, apalagi pajak itu untuk daerah,” katanya.
Ia juga membantah bahwa pihaknya memiliki tunggakan pajak.
“Itu bukan tunggakan, mungkin hanya belum dibayar. Pajak itu pasti kami bayar. Kalau ada piutang, bisa jadi ada ketidaksesuaian antara data kami dan data mereka (Bapenda),” jelas Wahyu.