BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Demokrat Riau, Asri Auzar mengatakan pihaknya masih menuntut kepolisian agar mengusut mastermind atau dalang dari perusakan baliho dan bendera Demokrat beberapa waktu lalu.
Dikatakan Asri, hal tersebut menyentuh marwah partai Demokrat, yang dirusakkan oleh pihak tertentu.
“Kami memberikan kepercayaan yang seluas-luasnya kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah ini. Karena, masalah ini adalah masalah marwah partai kami, yang dirusakkan oleh orang dan sampai hari ini baru 1 orang yang tertangkap tangan,” kata Asri saat ditemui bertuahpos.com di ruangannya, Kamis 3 Januari 2018.
Demokrat, lanjut Asri, tetap menuntut kepolisian agar mengusut siapa dalang di balik perusakan tersebut. Jika hanya pelaku yang dibayar, pihaknya menyebutkan pelaku itu juga korban.
“Anak yang tersangka ini kan sudah menyebutkan nama-nama orang. Nah, kita tak mau ini (pelaku yang dibayar), kita mau dalangnya, mastermindnya,” tegas dia.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Riau telah melimpahkan kasus pengerusakan sejumlah baliho milik Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada 3 pelaku ditangkap polisi terhadap dugaan perusakan baliho tersebut. Namun, Anehnya, pihak Polda Riau tidak mengungkap inisiator dibalik insiden ini.
Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, saat konfrensi pers pada Senin, 31 Desember 2018, mengatakan pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Jumat, 28 Desember 2018 lalu.Â
“Untuk pengerusakan baliho partai tertentu kemudian bendera partai tertentu, itu kasusnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan, hari Jumat minggu lalu. Jadi sudah, sudah selesai,” ungkap Sunarto.
“Jadi saya nyatakan di sini, penanganan kasus terhadap peristiwa pengerusakan bendera dari partai tertentu dan baliho partai tertentu sudah selesai. Selesai dalam arti, polisi sudah menerima laporan, sudah melakukan penyelidikan, penyidikan, upaya paksa berupa penahanan, berkas sudah kita limpahkan ke kejaksaan, selesai. Selanjutnya kita nanti menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum terkait bagaimana kedepannya, apakah p19 atau sudah bisa langsung tahap 2,” pungkasnya. (bpc2)