BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya mengatakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus memahami betul aturan di TPS. Terutama, karena sedikit saja tindakan KPPS bisa berakibat fatal.
Hal itu diungkapkan Amir menyikapi adanya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Indragiri Hulu akibat tindakan anggota KPPS yang merobek 76 surat suara.
“Ya, evaluasi kami kedepan, penyelenggara pemilu, KPPS, memang harus memahami betul aturan di TPS ini,” kata Amir kepada bertuahpos.com, Rabu 24 Maret 2021.
“KPPS harus paham betul, seperti apa tindakan kepada surat suara, apa tindakan yang bisa menyebabkan PSU,” tambah Amir.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Indragiri Hulu (Inhu) untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang di TPS 03, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu.
Hal itu dibacakan hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan sengketa pilkada Inhu, Senin 22 Maret 2021.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa di TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gangsal, Inhu, terjadi perbuatan penyobekan 76 surat suara oleh seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), seperti yang ddidalilkan pemohon, paslon nomor urut 5, Rizal Zamzani-Yoghi Susilo.
Penjelasan pihak termohon (KPU Inhu) yang menyatakan anggota KPPS tersebut melakukan penyobekan karena belum pernah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) ditolak oleh majelis hakim. Majelis hakim menilai KPPS 03 Desa Ringin, Batang Gangsal tidak profesional menjalankan tugasnya.
Karena itu, majelis hakim kemudian memerintahkan KPU Inhu untuk melakukan PSU di TPS 03, Desa Ringin, Batang Gangsal, selambatnya 30 hari sejak pembacaan putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan KPU Inhu membentuk KPPS baru sebelum melakukan PSU. (bpc4)