BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pilkada di tengah pandemi menimbulkan satu pertanyaan, bagaimana jika calon kepala daerah positif corona?
Apalagi, jika diketahui saat pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu persyaratan pencalonan.
Menjawab hal ini, Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan saat ini tengah digodok Peraturan KPU (PKPU) untuk mengatur hal tersebut.
“Saat ini memang belum ada aturannya, tapi PKPU-nya sedang disusun,” ujar Abhan dalam webinar Bawaslu-JMSI, kemarin.
Abhan menegaskan bahwa dalam PKPU yang kini sedang disusun, ada prinsip keadilan. Artinya, tak serta merta mendiskulifikasi calon yang positif corona.
“Nah, payung hukum untuk itu sedang digodok,” tambah dia.
Pemilih dengan suhu tubuh 37,3 memilih di bilik khusus
Abhan juga menegaskan protokoler kesehatan tetap diberlakukan ketat saat hari pemilihan 9 Desember 2020 nanti. Termasuk penggunaan masker, sarung tangan, dan pengecekan suhu tubuh.
“Dan kalau ada pemilih yang suhu tubuhnya tinggi, batasnya itu 37,3 derajat celcius, maka akan memilih di bilik khusus yang disediakan,” terang Abhan.
Ketika melayani pemilih dengan suhu tubuh 37,3 derajat keatas, petugas PPS akan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), termasuk faceshield dan sarung tangan.
“Pemilih yang suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat harus memilih dengan cepat, tanpa kontak dengan pemilih lain,” tambah Abhan.
Dilanjutkan Abhan, sebagai penanda sudah memilih, tinta yang disediakan tak lagi tinta celup. Namun, kini disemprotkan.
“Jadi, jarinya tak dicelup lagi, tapi disemprotkan ke ujung jari,” tutup Abhan. (bpc4)