BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tiga Kejaksaan Negeri di Provinsi Riau nihil penanganan perkara korupsi. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau berjanji akan melakukan evaluasi terhadap Kepala Kejari masing-masing, bahkan sanksi demosi atau penurunan pangkat.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Uung Abdul Syakur SH, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Sugeng Riyanta SH dan seluruh asisten di Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (20/7/2017).
Tiga Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang nihil penanganan perkara korupsk tersebut yakni Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Inhil dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus, Sugeng Riyanta SH, mengungkapkan, Januari sampai Juni 2017 Kejaksaan se Riau melakukan penyidikan sebanyak 32 perkara, tahap penuntutan 16 perkara dari kejati. Sementara Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih nihil, Bengkalis satu perkara, Kampar tiga perkara, Rokan Hulu dsn Rokan Hilir satu perkara, Inhu dua perkara, Inhil nihil perkara korupsi, Siak dan Dumai satu perkara, Pelalawan dan Kuansing masing-masing tiga perkara, sementara Meranti nihil perkara korupsi.
Selain perkara korupsi lanjut Sugeng, saat ini Kejaksaan Tinggi Riau juga menangani tiga perkara tindak pidana pencucian uang.
Lebih lanjut diungkapkannya, untuk perkara korupsi yang masuk dalam tahap penuntutan sebanyak 48 perkara yang dilipahkan ke Pengadilan Tipikor. Dari jumlah ini, 24 di antaranya hasil penyidikan Polri dan 24 lainnya dari penyidikan Kejaksaan.
Dari 46 perkara tersebut, terdapat 56 orang terdakwa. 34 di antaranya merupakan ASN, 1 dari DPRD, 3 dari BUMN dan satu dari Polri, tiga pensiunan ASN, 12 orang wirausahawan dan 2 tenaga honorer.(bpc17)