BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Untuk kesekian kalinya senyum bahagia terpancar dari wajah Neneng Saputri, mantan pekerja SPG PT. Kino Indonesia, Tbk Wilayah Pekanbaru, Kamis (1/2/2018).
Senyum bahagia ini terpancar seusai Majelis Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Pekanbaru membacakan surat putusan yang menyatakan PT. Kino Indonesia, tbk wilayah Pekanbaru telah melanggar atas kasus pemecatan sepihak dirinya.
Sebelumnya, Kasus Neneng ini berawal dari tindakan sepihak PT. Kino Indonesia, Tbk wilayah Pekanbaru yang memecat Neneng secara sepihak tanpa peringatan dan alasan yang jelas.
Dalam putusan perkara No.53/pdt.Sus-PHI/2017/PN-Pbr yang dibacakan secara bergantian itu, majelis hakim menilai perbuatan PT. Kino Indonesia, Tbk wilayah Pekanbaru yang memecat neneng dalam masa kontrak telah melanggar hak-hak ketenagakerjaan, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
PT. Kino Indonesia, Tbk dihukum oleh majelis Hakim untuk membayarkan kerugian material dari sisa kontrak Neneng yang terhitung masih tersisa satu tahun. Dengan ganti rugi berupa nilai selama 1 tahun dari nilai gaji pokok dan tunjangan yang harusnya diterima Neneng setiap bulannya selama bekerja.
Sebelumnya, sudah berbagai upaya dilakukan Neneng untuk mendapatkan hak-haknya, Pada hari Rabu 13 September 2017, Majelis Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan sebagian gugatan Neneng melalui putusan verstek, melalui tim kuasa hukumnya Dedi Harianto SH, Alfred Kusuma SH, Fadhlan Dini Hanif SH, Abdur Rahman SH, Bobby Ferly SH. MH, Firdaus Tri Handoko SH, Fandi Ahmad SH, Nofri Aldy SH, Suardi SH. dari LBH Tuah Negeri Nusantara wilayah Pekanbaru.
Namun, dikarenakan tidak puas, PT. Kino Indonesia yg sebelumnya tergugat, kembali mengajukan gugatan verzet atas putusan verstek yg dijatuhkan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tepatnya hari ini tertanggal 1 Februari 2018, Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Pekanbaru, menolak gugatan verzet PT. Kino Indonesia Tbk. Dan tentunya memperkuat putusan verstek sebelumnya.
Dengan putusan majelis Hakim ini, Fadhlan Dini Hanif, selaku salah satu kuasa mengaku puas, dan baginya ini merupakan keadilan yang sebenar benarnya.
“Bagi para pekerja jangan sampai buta hukum, hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban. Apa yang harus di laksanakan dan apa hal yang diperjuangkan. Sama halnya seperti Neneng, ini contoh pekerja yang luar biasa dan sangat gigih dalam memperjuangkan haknya” ujar pria yang dikenal sebagai bang Fadhlan, kepada bertuahpos.com.
“Semoga putusan ini juga sebagai shock therapy, dan pelajaran ini bukan hanya untuk PT. Kino, tetapi untuk perusahaan-perusahaan lainnya agar dapat mematuhi aturan yang berlaku dan jangan sampai sewenang-wenang dalam mengambil tindakan,” katanya. (bpc9)