BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bawaslu Riau menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu Plt Bupati Siak, Alfedri dan Pjs Bupati Inhil, Rudyanto.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan untuk kasus dugaan pelanggaran pemilu Alfedri, pihaknya berkesimpulan tidak memenuhi syarat untuk diregister menjadi temuan.
Menurut Rusidi, pada saat Alfedri menghadiri acara ‘kandidat bicara’ di salah satu stasiun televisi nasional yang menampilkan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Riau nomor urut 1, acara kandidat bicara tersebut tidak tergolong kegiatan kampanye.
“Sehingga yang bersangkutan ( tidak perlu mengurus izin cuti kampanye,” kata Rusidi kepada bertuahpos.com, Kamis 19 April 2018.
“Hasil dari penelusuran Bawaslu Riau, informasinya adalah Alfedri berangkat ke Jakarta tidak didampingi ajudan atau staf serta biaya perjalanannya di tanggung pribadi,” lanjut Rusidi.
Demikian juga dengan beredarnya foto Alfedri bersama Paslon Gubri nomor urut 1, penelusuran Bawaslu Riau juga mendapatkan hal itu bukan merupakan pelanggaran. “Alfedri sebagai ketua Tim koalisi dan Ketua DPD PAN Siak berfoto dengan calon untuk kepentingan dokumentasi kami kira boleh saja, asal tidak ada masyarakat lain seperti dalam kampanye,” tambah Rusidi.
Sementara untuk kasus chat di grup WA Pjs Bupati Indragiri Hilir, Bawaslu juga menyimpulkan belum memenuhi syarat untuk diregister menjadi temuan pelanggaran pemilu.
“Percakapan yang ada di grup WhatssApp (WA), yaitu dari nomor yang diduga nomor HP Rudyanto di sebuah grup dan bertuliskan ‘mantap pak…salam sama pak wali..sukses buat kita semua pak’, Bawaslu Riau menyimpulkan kalimat tersebut belum bisa ditafsirkan sebagai bentuk dukungan, karena bersifat kalimat biasa, tidak ada arahan atau ajakan untuk memilih atau memenangkan Paslon tertentu,” terang Rusidi.
Meski belum memenuhi syarat untuk menjadi temuan pelanggaran Pemilu, Rusidi mengatakan bahwa Bawaslu Riau tetap menyurati kedua pejabat tersebut agar selalu menjaga netralitas dan profesionalitasnya sebagai pejabat daerah. (bpc2)