BERTUAHPOS.COM(BPC), Pekanbaru – Penggugat Agus Salim dan tergugat Herman Sani, sepakat berdamai perihal sengketa lahan di Jalan Badak Ujung.
Â
Hal ini diungkapkan Eka Wati SH dan Dwi Cipta Amalia Ningsih, Kuasa Hukum Tergugat (Herman Sani), dihadapan majelis hakim yabg diketuai Dahlia Panjaitan SH, pada persidangan yang digelar, Rabu (9/1/2019).
Â
Dikatakan Eka Wati, perdamaian antara penggugat principle dan tergugat principle disaksikan langsung oleh adik kandung Agus Salim, yang turut hadir di persidangan.
Â
Hal senada juga diungkapkan Heru Susanto SH, Kuasa Hukum penggugat Agus Salim yang baru. Sebelum majelis hakim memutuskan perkara ini, penasehat hukum penggugat dan tergugat berharap perdamaian antara penggugat principle dan tergugat principle dapat dipertimbangkan dan dikuatkan dalam sebuah keputusan.
Â
Kepada majelis hakim, Heru Susanto SH, mengatakan bahwa dirinya dari Kantor Hukum Jhon Prima SH MH dan Assosiaces telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Agus Salim yang baru dan menyatakan surat kuasa yang diberikan penggugat kepada kuasa hukum sebelumnya telah dicabut.
Â
Namun hal ini mendapat ganjalan dari Edi Murpi SH, Kuasa Hukum Agus Salim sebelumnya yang hadir dan duduk di kursi penggugat. Kepada majelis hakim Edi Murpi mengatakan pencabutan surat kuasa tersebut telah dibatalkan kembali.
Â
Menanggapi hal ini, majelis hakim meminta bukti surat kuasa Penasehat Hukum yang baru serta mencocokkannya dengan dokumen sebelumnya, dan surat pemberitahuan pencabutan kuasa yang sebelumnya di serahkan di meja hakim ketua, Dahlia Panjaiatan SH.
Â
Dari ketiga dokumen tersebut terlihat adanya perbedaan tandatangan penggugat Agus Salim yang cukup signifikan, sehingga majelis hakim meminta kedua belah pihak untuk menghadirkan Agus Salim sebagai inperson. Hal ini untuk mengetahui apakah benar penggugat telah mencabut surat kuasanya.
Â
Sidang kemudian ditunda hingga Senin mendatang.(bpc17)