BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang perkara korupsi pemotongan dana UP, GU dan SPPD Dispenda Riau dengan terdakwa tiga bendahara bidang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa, 17 April 2018. Di persidangan terungkap, dana SPPD dipotong dulu 10 persen sebelum berangkat.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Aprillia SH, menghadirkan tiga orang saksi yang juga merupakan bendahara dan bendahara pembantu. Ketiganya yakni Tumino, Akmal dan Syarifah Mandasari.
Kepada majelis hakim yabg diketuai Bambang Myanto SH, ketiga saksi mengakui ada dikumpulkan oleh Sekretaris dinas saat itu, Deliana (sudah divonis), di ruang Sekretaris. Saksi mengaku dikumpulkan bersama bendahara dan juru bayar yang ada di Dispenda Riau, termasuk ketiga terdakwa.
Ketika itu lanjut saksi Akmal, Deliana mengatakan Uang Pengganti dan Ganti Uang akan segera cair. Saat itu juga disebutkan akan adanya pemotongan sebesar 10 persen dari SPPD atau dana perjalanan dinas.
Setelah itu, saksi Akmal dan Syarifah Mandasari, mengakui melakukan pemotongan sebesar 10 persen tersebut. Akmal dan Syarifah mencairkan dana ke bidang masing-masing berdasarkan Nota Pencairan Dana yang diajukan ketiga terdakwa.
Dana SPPD dipotong 10 persen sementara pertanggungjawaban tetap 100 persen dibuat oleh para terdakwa. Syarat Nota Pencairan Dana tersebut lanjut saksk, diajukan ketiga terdakwa ke bagian verifikasi di Bagian Keuangan Dispenda Riau.
Bagaimana cara ketiga terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban sebesar 100 persen, padahal telah dilakukan pemotongan 10 persen, para saksi mengaku tidak mengetahuinya. (bpc17)