BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Alfitra Salamm mengatakan pihaknya akan lebih mendalami bukti-bukti aduan dugaan pelanggaran etik KPU Kuantan Singingi (Kuansing).
Pagi tadi, Jumat 14 Juni 2019 pukul 09.00 WIB, DKPP telah menggelar sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran kode etik KPU Kuansing. Aduan pelanggaran kode etik ini dilakukan oleh partai Hanura Riau.
Salah satu yang diadukan Hanura adalah KPU Kuansing membatalkan secara sepihak Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan dalam pleno terbuka, dan melakukan perubahan data pemilih yang dilakukan dalam pleno tertutup.Â
Baca:Â Alfitra Salamm: Jam Kerja Penyelenggara Pemilu Melebihi Batas
Hal lainnya yang diadukan Hanura adalah KPU Kuansing tak cermat dalam melakukan pengesetan logistik pemilu, sehingga banyak TPS dan kekurangan surat suara. Kejadian ini terjadi di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir. Serta ada delapan dugaan pelanggaran kode etik lainnya yang dilakukan oleh KPU Kuansing yang diadukan Hanura Riau.
“Nah, tadi kan sudah ada disampaikan bukti-bukti oleh pengadu (Hanura Riau). Nah, bukti ini akan kita dalami dulu. Ada juga beberapa hal yang harus di cross chek pendapat dari teradu (KPU Kuansing),” jelas Alfitra kepada bertuahpos.com, Jumat 14 Juni 2019.
Sementara itu, KPU Kuansing sendiri dalam sidang pelanggaran kode etik di Kantor Bawaslu Riau, membantaumh telah melakukan pelanggaran kode etik. KPU Kuansing menyebutkan semua pokok yang diadukan Hanura Riau dilakukan telah sesuai perundang-undangan. (bpc2)