BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Meski sudah hampir satu tahun Kejaksaan Negeri Pelalawan memeriksa Dirut PT RAPP dan petinggi RAPP lainnya terkait tunggakan Pajak Penerangan Jalan, namun hingga Rabu (7/3/2018), PT RAPP belum melunasinya.
Â
Bahkan PT RAPP belum membentuk tim independen yang dijanjikannya untuk menghitung ulang.
Â
Hal ini ditegaskan Edison, Kabid Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, ketika ditemui bertuahpos.com Rabu (7/3/2018).
Â
“Sudah lama, hingga saat ini tunggakan Pajak Penerangan Jalan PT RAPP belum dilunasi. Bahkan tim katanya yabg dibentuk hingga saat ini tidak ada realisasinya,” ujarnya.
Â
Lebih lanjut dikatakannya, sebelumnya PT RAPP mengutus beberapa pejabat tingginya untuk membahas tunggakan pajak penerangan jalan tersebut, yakni di antaranya Rudi Fajar dan Rudi Tianda. Namun pejabat tinggi RAPP yang diutus tersebut tidak diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan terkait tunggakan pajak tersebut.
Â
“Saat itu, berdasarkan perhitungan Pemkab Pelalawan, tunggakan pajak penerangan jalan PT RAPP sebesar Rp43 miliar. Namun menuruy PT RAPP hanya Rp9,2 miliar. Kita (Pemkab Pelalawan) menghitung pajak penerangan jalan tersebut sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Perda Nonor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terangnya.
Â
Dari catatan wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, sekitar April 2017 lalu, mengancam akan melakukan sandera badan terhadap Dirut PT RAPP jika tidak melunasi pajak penerangan jalan tersebut.
Â
Bahkan lima orang petinggi PT RAPP dipanggil ke Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, pada Selasa 25 April 2017. Di antaranya Ruditianda dan Jon.***(bpc17)