BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Rokan Hulu dan Mahasiswa Riau, Senin (5/2/2018), melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka menuntut Kejati Riau mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Koordinator Lapangan, Andi, disebutkan AMR mendesak Kejati Riau agar melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Rokan Hulu, terkait dugaan korupsi dan mark up anggaran tahun anggaaran 2017 sebesar Rp72.451.112.850.
Massa juga mendesak Kejati Riau memeriksa Kabag Umum Setdakab Rohul terkait dugaan korupsi dan mark up anggaran tahun 2017, pada kegiatan
belanja rapat koordinasi dan konsuitasi keluar daerah sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp3.467.597.000.
“Kami mendesak Kejati Riau agar melakukan pemeriksaan terhadap Kabag Perlengkapan dan Protokoler Rokan Hulu, terkait dugaan korupsi dan mark up anggaran 2017,” ujarnya.
Anggaran tersebut lanjutnya, penyediaan jasa peralatan kantor dan perlengkapan kantor sebesar Rp1.136.410.000. Pengadaan perlengkapan rumah jabatan/dinas, belanja untuk kebutuhan perlengkapan rumah jabatan/dinas sekretaris daerah menghabiskan anggaran sebelum perubahan sebesar Rp200.000.000 dan setelah perubahan mengalami peningkatan yang sangat signifikan sebesar Rp1.269.000.000.
Kemudian perlengkapan gedung kantor sebesar Rp5.094.290.000. Penyediaan bahan logistik kantor sebesar Rp3.751.580.000 dan setelah perubahan Rp3.438.080.000. Penyediaan peralatan rumah tangga sebesar Rp842.500.000 dan setelah mengalami perubahan meningkat menjadi Rp2.626.900.000. Kemudian program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah/wakil kepala daerah tahun anggaran 2017 total Rp1.003.750.
“Kami juga meminta agar Kejati Riau mengusut tuntas dugaan korupsi dana SPPD fiktif tahun anggaran 2014 total Rp3.071.553.000, serta tahun anggaran 2017 total Rp3.467.597.000,” ujarnya.
Usai menyampaikan pernyataan sikap AMR, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, menyatakan akan menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut kepada pimpinannya. ***(bpc17)