BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Mantan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi, Muharman dan Bendahara Pengeluaran Doni Irianto, Senin (5/2/2018), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi beasiswa Kabupaten Kuansing tahun 2015.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Galih SH, disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada pada tahun 2015 lalu. Ketika itu, Pemkab Kuansing menyuntikan dana anggaran pendidikan sebesar Rp1.520.000.000 kepada pegawai negeri sipil untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan normal.
Bantuan pendidikan tersebut untuk peningkatan kapasitas sumber daya PNS tenaga pendidik di Kuansing. Namun penyalurannya tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian negara.
Â
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa sesuai dengan Pasal 2 Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa akan mengajukan tanggapannya, pada sidang yabgbakan digelar pekan depan.***(bpc17)