BERTUAHPOS — Wacana penetapan sekitar 2.653 hektare wilayah di Kuantan Singingi sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menuai penolakan keras dari organisasi lingkungan.
Penolakan itu atas pertimbangan bahwa Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan, di Kabupaten Kuantan Singingi kini sedang dalam kondisi kritis.
Alih-alih menjadi solusi, kebijakan ini dinilai berpotensi memperparah krisis ekologis yang telah berlangsung lama, mulai dari pencemaran merkuri hingga banjir berulang.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau mengingatkan Plt Gubernur Riau, Bupati Kuantan Singingi, serta Kapolda Riau, setidaknya mereka mengkaji ulang kebijakan tersebut secara serius.
Ketua Badan Pengurus Kaliptra Andalas, Romes Irawan Putra, menegaskan bahwa formalisasi praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui WPR bukan jawaban atas persoalan lingkungan di DAS Kuantan.
“Formalisasi PETI tidak menyelesaikan pencemaran merkuri kronis, degradasi DAS, maupun banjir berulang. Justru berisiko melegalkan dan memperluas kerusakan ekologis yang sudah sangat parah,” ujar Romes.
Romes menilai kebijakan WPR bertolak belakang dengan pernyataan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby pada Oktober 2025 lalu yang mengakui bahaya merkuri dan dampak PETI terhadap banjir.
Hal itu akan membuka peluang pertambangan rakyat di kawasan DAS yang kritis tanpa pengawasan ketat dinilai sebagai langkah berisiko tinggi.

Secara regulasi, WPR memang diatur dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dan diperkuat oleh Kepmen ESDM Nomor 152 Tahun 2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat di Provinsi Riau. Namun, WALHI menilai titik lemah kebijakan ini terletak pada implementasi di lapangan.
Pengawasan terhadap larangan penggunaan merkuri, kewajiban Amdal atau UKL-UPL, perlindungan sempadan sungai, hingga rehabilitasi pascatambang selama ini dinilai tidak berjalan optimal. Tanpa penegakan hukum yang kuat, legalisasi justru membuka ruang eksploitasi baru.
Janji Kesejahteraan Dipertanyakan
Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau, Ahlul Fadli, mempertanyakan klaim bahwa IPR akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Riau, di bawah Plt Gubernur SF Hariyanto, menargetkan pembentukan 30 blok WPR di tujuh kecamatan melalui Pokja IPR. Namun, skema ini dinilai rawan dibajak pemodal besar.
“Pengalaman di banyak daerah menunjukkan legalisasi tambang rakyat sering kali hanya menguntungkan pemilik modal. Penambang lokal berubah menjadi buruh, sementara keuntungan besar dikuasai pihak yang mengendalikan alat, modal, dan pemasaran,” kata Ahlul.
Menurutnya, ketimpangan ekonomi justru berpotensi semakin dalam, sementara kerusakan lingkungan tetap ditanggung masyarakat lokal.
Kondisi DAS Kuantan saat ini mencerminkan dampak nyata eksploitasi sumber daya alam yang tak terkendali. Kerusakan fisik DAS, pendangkalan sungai, degradasi ekosistem, hingga hilangnya keanekaragaman hayati terus terjadi. Pencemaran merkuri dan logam berat memperparah risiko kesehatan masyarakat.
Data uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi pada Juni 2025 menunjukkan pencemaran air Sungai Kuantan akibat limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Makmur (SIM) telah melampaui ambang baku mutu kualitas air.

Temuan ini memperkuat indikasi bahwa tekanan terhadap sungai tidak hanya berasal dari PETI, tetapi juga aktivitas industri lainnya. “Berbagai kajian ilmiah dan pemantauan lapangan menunjukkan penurunan kualitas air Sungai Kuantan berada pada level mengkhawatirkan,” ujar Ahlul.
Sungai Bukan Komoditas Tambang
Dewan Daerah WALHI Riau, Kunni Masrohanti, mengajak masyarakat, tokoh adat, dan pemuda untuk melihat Sungai Kuantan sebagai sumber kehidupan, bukan semata komoditas ekonomi.
Menurutnya, kerusakan DAS membawa dampak ekonomi jangka panjang yang sering diabaikan.
Banjir merusak lahan pertanian, air tercemar mengancam kesehatan warga, dan menurunnya populasi ikan berdampak langsung pada ketahanan pangan masyarakat.
“Menjaga kelestarian DAS berarti menjaga air bersih, tanah subur, dan hutan sebagai penyangga bencana alam,” tegas Kunni.
Kunni menegaskan penyelamatan DAS Kuantan adalah keharusan, bukan pilihan.
Ketergantungan pada model ekonomi ekstraktif seperti pertambangan dan ekspansi perkebunan dinilai telah mempercepat degradasi ekosistem dan meminggirkan masyarakat lokal.
WALHI Riau mendorong pemerintah untuk mengalihkan fokus ke ekonomi alternatif berkelanjutan, seperti agroforestri lestari, pariwisata alam dan budaya, pengolahan hasil hutan non-kayu, serta pertanian dan perikanan air tawar yang ramah lingkungan.
Tanpa perubahan arah kebijakan, eksploitasi sumber daya hanya akan meninggalkan warisan kerusakan permanen bagi generasi mendatang.
Diversifikasi ekonomi yang menjaga keseimbangan alam dan kesehatan masyarakat dinilai sebagai satu-satunya jalan realistis untuk memulihkan Sungai Kuantan.***









