BERTUAHPOS — Pemprov Riau tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatasi persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari penataan sektor pertambangan rakyat agar berjalan legal, terkontrol, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa penyusunan regulasi sebagai solusi dari persolahan PETI di Kuansing itu dapat mengacu pada kebijakan terbaru pemerintah pusat. Pemprov Riau saat ini sedang menyesuaikan aturan daerah dengan perubahan regulasi di tingkat nasional.
“Untuk menindaklanjuti izin pertambangan rakyat, Pemprov Riau sudah menyiapkan tahapan regulasinya. Aturannya banyak berubah, sehingga harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru,” ujar SF Hariyanto di Pekanbaru, Senin, 19 Januari 2026.
Ia menjelaskan, dasar hukum pengelolaan pertambangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Namun, implementasinya kini harus diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur lebih rinci mekanisme pertambangan rakyat.
SF Hariyanto mengungkapkan bahwa hingga saat ini, izin pertambangan rakyat (IPR) secara menyeluruh memang belum berjalan optimal di Indonesia. Karena itu, Pemprov Riau mengambil inisiatif untuk menyiapkan regulasi daerah sebagai payung hukum pelaksanaannya.
“IPR ini belum ada yang benar-benar berjalan di seluruh Indonesia. Kami di Riau sedang menyiapkan regulasinya secara bertahap,” jelasnya.
Berdasarkan penetapan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), wilayah pertambangan rakyat di Riau saat ini hanya ditetapkan di Kabupaten Kuantan Singingi. Area tersebut mencakup 30 blok wilayah dengan total luas sekitar 2.635 hektare yang tersebar di tujuh kecamatan.
Adapun penetapan wilayah ini menjadi dasar penting dalam penataan aktivitas tambang rakyat agar tidak lagi dilakukan secara ilegal dan merusak lingkungan.
Menurutnya, proses penyiapan izin pertambangan rakyat tidak bisa dilakukan secara instan. Ada tahapan yang harus disusun secara cermat, mulai dari penetapan wilayah, kelembagaan pengelola, hingga mekanisme pengawasan.
“Semua tahapan harus ditentukan dan dibentuk timnya. Ini tidak bisa sembarangan karena menyangkut aspek hukum, lingkungan, dan sosial,” katanya.
Regulasi yang tengah disiapkan Pemprov Riau nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut juga akan mengatur tarif iuran pertambangan rakyat sebagai bagian dari kontribusi sektor ini terhadap daerah.
Dalam skema yang dirancang, izin pertambangan rakyat akan diprioritaskan bagi masyarakat tempatan melalui kelembagaan yang sah. Pemprov Riau membuka peluang pengelolaan melalui koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih, serta kelompok masyarakat lokal.
Untuk batasan luasan, akan ditetapkan izin maksimal lima hektare untuk masyarakat perseorangan, dan 10 hektare untuk koperasi. Ketentuan ini dimaksudkan agar aktivitas tambang tetap berskala kecil dan mudah diawasi.
“Intinya, yang mengajukan izin adalah masyarakat tempatan. Kita ingin tambang rakyat ini legal, tertib, dan memberi manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan,” tegas SF Hariyanto.
Regulasi ini diharapkan agar praktik PETI di Kuantan Singingi dapat ditekan secara signifikan. Legalitas melalui IPR dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi konflik, kerusakan lingkungan, serta potensi kerugian negara..*** (Adv)









