BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Jokowi. Potongan masa tahanan ini diajukan oleh Anaas Maamun dengan alasana kesehatannya.
Annas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015, dalam kasus suap alin fungsi alahan di Riau.
Namun dengan adanya grasi dari Jokowi, hukuman Annas kembali menjadi 6 tahun penjara. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan secara instansi KPK sangat menghormati keputusan presiden dengan memberikan grasi tersebut.
“KPK menyampaikan secara kelembagaan tetap menghormati kewenangan yang dimiliki oleh Presiden,” kata Febri Diansyah, seperti dikutip dari RMOL, Rabu, 27 November 2019.
KPK meminta kepada Presiden agar tidak serampangan memberikan grasi kepada napi korupsi. Sedangkan dalam Annas, melibatkan banya bidnag sektor kehutanan yang merasakan dampak olehnya.
Febri menyebut, jika pemerintahan Jokowi benar-benar ingin memerangi korupsi di sektor Kehutanan maka seharusnya Jokowi tidak sembarangan memberikan grasi terhadap terpidana kasus korupsi di sektor Kehutanan.
“Ada banyak pihak yang dirugikan kalau korupsi terjadi apalagi untuk meloloskan perkebunan sawit tertentu misalnya yang masuk kawasan hutan,” ungkapnya. (bpc3)