BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Rakor koordinasi Criminal Justice Sistem (CJS) untuk penegakan Hukum Karhutla yang di adakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Riau yang dilaksanakan diHotel Pangeran. Pekanbaru. selasa.(22/10/2019).Yang di hadiri oleh Kapolda Riau,Kejati dan Pengadilan Tinggi Riau
Kegiatan Rakor ini kegiatan yang sudah lama sering dilakukan oleh kami.dengan rakor ini kita ingin menegakan hukum yang prosesional dengan sop masing masing.untuk kita komunikasi untuk penegakan hukum dengan adanya forum ini dengan transparan oleh polda,kejati dan pengadilan tinggi
kami merasa proses ini berjalan sebagai mana tahapan tahapan proses.kalau tahapan memalui proses penyidikan kayak semalam kita dengan kejaksaan tinggi kita kroscek TKP walaupun jauh kita harus kerjakan dengan selesai.
kita sedang melakukan penyidikan PT.TI yang nanti berkasnya kita akan kirim ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses lebih lanjut,”jelasnya Irjen Pol Agung setya Imam Effendy saat diwawancarai.
Baca : PT TI Tersangka Karhutla Diduga Sengaja Bakar Lahan
kami dalam visi penegakan hukum sesuai dengan aturan aturan sesuai dengan undang undang yang ada dengan karhutla.disisi lain kami meminta jajaran pemerintah daerah untuk mengevaluasi ijin untuk perusahaan tersebut.
“kami berharap agar jajaran pemerintah daerah untuk mengevaluasi izin perusahaan yang dimana melanggar dan merugikan bagi negara dan bagi masyarakat,”tegasnya Mia Amiati Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Riau.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau, melalui direktorat reserse kriminal khusus polda riau, menginisiasi koordinasi Criminal Justice Sistem (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang terintegrasi secara modern dalam penanganan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
“Kegiatan Ini (koordinasi CJS), yang ditaja ditreskeimsusbpolda riau, adalah untuk menyatukan persepsi dalam proses penanganan Tindak Pidana Karhutla, sehingga berjalan secara profesional dan proporsional,” tambahnya Direktur ditreskrimsus polda riau, AKBP Andri sudarmadi(Cr1)