BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) ungkap kasus pencurian minyak mentah (ilegal taping) PT Chevron Pasific Indonesia, Minggu 17 November 2019.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi mengatakan akibat aksi ilegal taping ini, PT Cevron Pacific Indonesia mengalami kerugian hingga 12.700 barel, serta kerugian akibat pencurian alat produksi mencapai 2.500 barel perhari atau setara dengan Rp2,066,250,000 setiap hari.
Pelaku yang ditangkap antara lain dp, yang ditangkap pada tanggal 27 Oktober 2019, JH ditangkap pada tanggal 31 Oktober 2019, AM ditangkap pada tanggal 12 November 2019, BS ditangkap di Balam, Rokan Hilir, dan HU, ditangkap di Balam, Rokan Hilir.
Ditambahkan Agung, pelaku sudah terorganisir dan membagi-bagi tim kerja. Ada pelaku yang memodali usaha ini tersangka berinisial (JH). Kemudian pelaku yang mencari tempat untuk melakukan pengeboran minyak dengan berinisial DP dan Al. Pelaku yang berperan yang mengebor pipa pipa minyak tersebut adalah PH dan BS. Sedangkan supir yang membawa minyak mentah tersebut dengan tersangka berinisial NF.
“Pencurian minyak mentah milik PT. Chevron Pasific Indonesia ini dilakukan para pelaku di Jalan lintas kota Garo-Gelombang, Desa Kota Garo, Tapung Hilir, Kabupaten Kampar,” tambah Agung.
Pelaku kemudian menjual minyak mentah hasil pencurian ini bukan ke wilayah Palembang dan Padang. Kelima tersangka ini akan dikenakan pasal pasal 363 jo 55.56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun, serta pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 sampai 7 tahun, serta pidana pencucian uang.
“Polda Riau juga masih mengejar dua pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial MM, berperan sebagai pembeli minyak mentah dan AL yang berperan sebagai pekerja yang melakukan penggalian dan menyalurkan minyak mentah ke mobil tangki,” pungkas Agung. (cr1)