BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ini aksi damai. Walaupun judulnya: Menolak Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 tentang Satwa dan Tumbuhan dilindungi. Permen ini menjelaskan satwa dan tumbuhan di alam liar ternyata sudah berkurang 50 persen. Sehingga perlu diselamatkan segera. Ada banyak jenis baru yang dikategorikan terancam punah. Diantaranya Bangau Storm dan Sempidan Merah. Ini burung dari Riau.Â
Para pecinta burung kicau di Pekanbaru khawatir Permen ini membelenggu kreatifitas dan cemas kalau mereka tidak lagi bisa mendengar kicau burung dari balik sangkar. Kelompok ini memang biasa ikut dalam setiap kontes burung kicau. Artinya dengan aturan baru tak lagi membuat mereka bisa memelihara burung kicau dalam sangkar. “Permen ini merugikan kami sebagai pecinta burung,” kata Joko, seorang penggemar burung kicau, kepada bertuahpos.com.Â
Aksi demonstrasi yang dilakukan di depan Kantor Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau, Jalan HR. Subrantas pada Selasa, 14 Agustus lalu diikuti sekitar puluhan pada penggemar burung kicau. Mereka menggotong spanduk dan karton berisi nada protes ke pemerintah atas dikeluarkannya Permen tersebut. Kata Joko, semua rekan-rekannya yang ikut dalam aksi ini, adalah mereka yang risih dengan peraturan tersebut. Sebab beberapa jenis burung kicau milik mereka masuk dalam kategori satwa dilindungi dalam Permen 20 Tahun 2018 itu.Â
Massa aksi berusaha meyakinkan kalau kelompok mereka maupun peternak burung lainnya terbukti telah menyelamatkan jenis burung kicau dari ancaman kepunahan. Klaim pelestarian mereka teriakkan. “Bukan melangkakan burung. Jadi buat apa ada permen ini,” kata Joko. Keinginan mereka jelas, Permen ini ditarik saja. Apalagi ada banyak perlombaan burung kicau yang nanti akan mereka ikuti bahkan hingga ke tingkat nasional.Â
“Diantaranya kontes burung kicau Presiden Cup. Ini bagaimana. Apakah Pak Jokowi sendiri tidak tahu adanya Permen ini,” sambungnya.Â
Pihak BKSDA Riau belum bisa berbuat banyak terhadap hasil tuntutan massa. “Sikap BBKSDA Riau menyambut para pecinta burung tersebut menerima dengan baik dan berdiskusi santai dengan mereka,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Riau, Hartono Sukowati, kepada bertuahpos.com. Hartono berkata, untuk saat ini BBKSDA Riau hanya bisa menerima aspirasi massa pendemo untuk segera dilaporkan ke Kementerian LHK.
Rencananya dalam waktu singkat, BBKSDA Riau akan melakukan pendataan terhadap burung kicau dilindungi yang dimiliki penggemar dan peternak yang ada di Provinsi Riau. Langkah ini juga sejalan dengan peraturan yang tertuang dalam Permen tersebut. Dia berjanji akan melibatkan kelompok pecinta burung kicau sebagai mitra.Â
Terkait masih adanya perlombaan burung kicau, Hartono menambahkan BBKSDA Riau untuk sementara masih bisa memberikan izin surat jalan saja. Terutama bagi mereka yang akan ikut kontes burung kicau di luar kota. “Untuk sementara kami masih bisa mengeluarkan surat angkutnya,” kata Hartono. Adapun burung kicau yang kini masuk dalam daftar dilindungi diantaranya, cucak ijo (Chloropsis sonnerati), murai batu (Copsychus malabaricus), pleci (Zosterops) dan jalak suren (Sturnus contra). (bpc3)