BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau menyatakan sejauh ini Pemda belum bisa memenuhi keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penertiban kepemilikan sekitar 1 juta lahan sawit yang dianggap ilegal di Provinsi Riau.Â
“Penertiban 1 juta lahan sawit ilegal sejauh ini memang kami belum bisa laksankan satu per satu. Selesaikan satu satu dulu. Pertama mengenai keputusan hukum,” kata Gubernur Riau, Syamsuar, Selasa, 11 Juni 2019.Â
Meski demikian, menurut Syamsuar, Pemprov Riau sejuh ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkitan. Langkah koordinsi sendiri, sebut dia, sudah dilakukan dengan Korsub KPK yang juga melibatkan pihak lain seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Riau.Â
Syamsur berkata masalah penertiban 1 juta hektar lahan sawit ilegal seperti yang disebut KPK, diakuinya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab soal kepemilikan lahan sawit ini melibatkan banyak pihak sehingga persoalannya kian kompleks. Dia juga menyinggung masalah itu juga sangat berkitan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau.Â
KPK sebelumnya sudah mengumumkan bahwa dalam catatan lembga anti rasuah itu ada 1 juta hektare kebun sawit di Riau tanpa memiliki izin. Pemprov Riau didorong untuk menertibkan perkebunan sawit ilegal tersebut.
“Dalam catatan kami ada 1 juta hektare perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Selain dikuasi masyarakat, paling besar dikuasai perusahaan tanpa izin,” kata Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata di Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Alexander menjelaskan, dari koordinasi dan supervisi (korsup) ditemukan banyak perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan demikian, perusahaan tersebut belum pernah membayar pajak selama menguasai hutan.
“Perusahaan itu sudah mengeruk kekayaan bumi, namun mereka tidak pernah membayar pajak ke negara,” kata Alexander. Karena itu, katanya, pihaknya menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menertibkan perusahaan yang menguasai hutan secara ilegal tersebut. Pihaknya juga akan mengajak Geospasial dengan kebijakan satu peta. Peta di Kementerian Kehutanan bisa jadi kawasan tersebut masih hutan. Tapi fakta di lapangan sudah jadi kebun sawit.Â
Dengan kondisi tersebut, kata Alex, pihaknya mengharapkan Pemprov Riau untuk mendata ulang perusahaan tanpa izin yang menguasai lahan. Saat ini tim korsup KPK sudah bergerak untuk wilayah Kalimantan Timur. KPK juga minta agar Pemprov Riau juga bergerak mendata perusahaan tanpa izin itu. (bpc3)