BERTUAHPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga kini aktivitas penyadapan masih dilakukan terhadap sekitar 200-300 nomor telpon.
Dengan demikian, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menepis kegiatan penyadapan berhenti semenjak UU KPK hasil revisi berlaku. “Ada 200-300 nomor masih kita sadap ya. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada (OTT)? Ya memang belum dapet, penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kami sadap,” katanya.
Alex menyatakan penyadapan itu sudah berlangsung sejak delapan sampai enam bulan lalu. Menurutnya, ada juga penyadapan yang baru dilakukan sejak satu bulan karena baru menerima laporan masyarakat.
“Jadi enggak ada halangan undang-undang yang baru, enggak ada halangan kami untuk melakukan penyadapan,” ujarnya.
Hanya saja, kata komisioner KPK terpilih 2019-2023 itu, kegiatan penyadapan perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas. Badan baru itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (bpc3)