BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Penyidik Kejaksaaan Tinggi Riau menetapkan tiga orang tersangka baru dalam perkara korupsi APBD di Rokan Hilir yang terungkap dari rekening gendut Wan Amir Firdaus, mantan Kepala Bappeda Rohil.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH, didamping Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Uung Abdul Syakur, Kamis (20/7/2017), mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan dari pengembangan penyidikan dan ditemukan adanya keterlibatan tiga orang saksi ini.
Ketiga tersangka baru tersebut menurut Sugeng adalah Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Rokan Hilir, yakni S, H dan R. Namun Sugeng belum bersedia mengungkapkan jabatan dan peran masing-masing tersangka.
Untuk diketahui, Wan Amir Firdaus dijadikan tersangka korupsi APBD Rokan Hilir. Uang hasil korupsi ini dimasukkan tersangka ke empat rekening, yang akhirnya tercium PPATK karena melihat adanya transaksi yang mencurigakan pada rekening tersebut dengan total Rp 17 miliar.
Dari laporan PPATK tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bidang Pidsus Kejati Riau dan ditemukan adanya indikasi kuat uang tersebut dari hasil korupsi proyek fiktif, serta dari penerimaan gratifikasi dalam kaitannya sebagai penyelenggara negara.
Dari Rp 17 miliar total transaksi tersebut ditemukan adanya dana Rp 8,7 miliar. Dari hasil penyidikan, Rp 2.64 miliar terindikasi sebagai delik korupsi penyalahgunaan kewenangan ketika menjabat Kepala Bappeda.
Baca:Â Penyidikan Kasus Korupsi RTH Pekanbaru Tengah Didalami
Ketika tersangka menjabat Kepala Bappeda ada proyek fiktif. Kemudian ditemukan sebesar Rp 6,3 miliar kuat indikasi korupsi gratifikasi oleh penyelenggara negara ketika menjabat Kepala Bappeda dan Sekda Rohil.
Selain itu, juga ditemukan indikasi pencucian uang sebesar Rp 8 miliar. Saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan harta Wan Amir Firdaus, baik berupa tanah kebun dan uang.
“Dengan adanya temuan ini, maka penyidik menjerat tersangka dengan pasal 3 atau 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang,†ujarnya. (bpc17)