BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggara, Joni Suhaidi kembali menegaskan bahwa untuk surat suara yang dianggap sah haruslah dicoblos di dalam kotak.
“Jadi, selama dicoblos di dalam kotak atau garis, maka akan dinilai sah. Namun, kalau dicoblos di luar garis atau kotak, maka tidak sah,” jelas Joni saat ditemui di kantornya, Jumat 22 April 2019.
Tak hanya itu, Joni menjelaskan pencoblosan juga harus dilakukan dengan alat yang disediakan oleh KPU. Jika dibolongkan dengan kuku, tangan, atau dengan alat yang tak disediakan KPU, maka juga akan dihitung tidak sah.
“Tapi mencoblosnya harus dengan alat yang disediakan, coblos pakai tangan atau rokok tidak sah,” tambah dia.
Sebagaimana diketahui, KPU juga membedakan warna dari masing-masing surat suara agar masyarakat tidak kebingungan dan tidak salah memasukkan ke kotak suara.
Baca juga:Â Masa Tenggang Pindah Memilih Sudah Lewat, Bagaimana Dengan Pemilih yang Belum Mengurus?
1. Surat suara Pemilu Presiden, Abu-Abu
Warna untuk surat suara presiden adalah abu-abu. Ukuran surat suaranya adalah 22×31 cm.
2. Surat suara DPD RI, Merah
Untuk surat suara DPD RI, warnanya adalah merah. Ukurannya akan disesuaika dengan jumlah calon DPD masing-masing daerah.
3. Surat suara DPR RI, Kuning
Dengan ukuran 51×82 cm, warna surat suara untuk pemilihan DPR RI adalah kuning.
4. Surat suara DPRD provinsi, Biru
Ukuran surat suara untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah sama, yakni 51×82 cm. Hanya saja, warna surat suara DPRD provinsi adalah biru.
5. Surat suara DPRD kabupaten/kota, Hijau
Surat suara untuk DPRD kabupaten/kota adalah hijau.Â
“Coblos saja di dalam kotak, maka akan sah,” pungkas Joni. (bpc2)